Alasan Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Pornografi

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA.co.id – Polisi membeberkan alasan mereka menaikkan status pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum dengan wanita bernama Firza Husein.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penyidik sudah memiliki cukup alat bukti untuk menaikkan status Rizieq jadi tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara Senin, 29 Mei 2017 siang.

"Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik. Dari hasil gelar perkara, sudah laik dinaikkan jadi tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 29 Mei 2017.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Berdasarkan gelar perkara, Rizieq diduga melanggar Undang-Undang Pornografi. Ia terancam Pasal 4, 6, dan 8 Undang-Undang tersebut.

"Yang kedua, berkaitan dengan gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimsus tadi siang jam 12.00, di dalam hasil gelar perkara kasus konten pornografi, penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka HRS," ujarnya.
 

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya
Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024