- Anwar Sadat
VIVA.co.id – Polisi membeberkan alasan mereka menaikkan status pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum dengan wanita bernama Firza Husein.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penyidik sudah memiliki cukup alat bukti untuk menaikkan status Rizieq jadi tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara Senin, 29 Mei 2017 siang.
"Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik. Dari hasil gelar perkara, sudah laik dinaikkan jadi tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 29 Mei 2017.
Berdasarkan gelar perkara, Rizieq diduga melanggar Undang-Undang Pornografi. Ia terancam Pasal 4, 6, dan 8 Undang-Undang tersebut.
"Yang kedua, berkaitan dengan gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimsus tadi siang jam 12.00, di dalam hasil gelar perkara kasus konten pornografi, penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka HRS," ujarnya.