Sri Bintang Temui Dua Terdakwa Kasus SARA Pilkada DKI

Sri Bintang Pamungkas menemui terdakwa ujar kebencian di PN Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA.co.id – Sempat diduga terlibat makar, Sri Bintang Pamungkas, terlihat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 Juni 2017.

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

Pantauan VIVA.co.id, Sri Bintang yang mengenakan kemeja putih dan dasi hitam terlihat santai berbicara dengan dua terdakwa kasus ujaran kebencian Rizal Kobar dan Jamran di depan ruang tahanan khusus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berada di bagian belakang.

Tak hanya Sri Bintang, ada sekira sepuluh orang yang turut mengobrol santai dan membentuk lingkaran bersama dua terdakwa kasus ujaran kebencian itu.

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

Hari ini, Rizal dan Jamran akan menjalani sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari agenda undangan pembacaan sidang putusan yang dijadwalkan pukul 09.30 WIB, molor dari jadwal yang sudah dijadwalkan sebelumnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Rizal Kobar dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp75 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara itu, Jamran dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan 1 bulan.

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

Keduanya dituntut karena menyebarkan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Rizal dan Jamran dianggap cenderung menyerang mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di laman akun Twitternya @Bacotiwan yang isinya mengandung ujaran kebencian.

Keduanya ditangkap bersamaan dengan penangkapan Sri Bintang Pamungkas sebelumnya. Rizal ditangkap di samping 7 Eleven Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Sementara itu, Jamran ditangkap di Hotel Bintang Baru, Jakarta Pusat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya