Djarot Larang RPTRA Dipakai untuk Kegiatan Agama

RPTRA dan RTH Kalijodo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi  DKI Jakarta berencana membuat peraturan daerah khusus mengatur Ruang Publik Terpadu Ramah Anak. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan alasan dibuatnya peraturan daerah itu untuk menguatkan fungsi RPTRA. 

32 Taman dan RPTRA di Jakarta yang Mengandung Timbal

"Fungsi RPTRA ini kita kuatkan di dalam peraturan gubernur dan akan kita angkat, kita ajukan ke dalam perda," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Rabu 7 Juni 2017. 

Fungsi tersebut, kata Djarot, yaitu sebagai tempat bersosialisasi, antarmasyarakat lintas agama, suku dan ras. RPTRA juga boleh digunakan untuk kegiatan bersifat sosial. Namun, dia tidak mengizinkan jika RPTRA digunakan untuk kegiatan keagamaan. 

Bahaya Timbal yang Nempel Ayunan dan Perosotan di RPTRA

"Tidak boleh karena RPTRA itu adalah fungsi simbol dimana masyarakat bisa berkumpul apapun agamanya, apapun sukunya, apapun latar belakangnya ya," ujarnya. 

Saat ini, draf Pergub terkait RPTRA tengah disusun Pemprov. Setelah itu, Pergub akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk diubah menjadi Perda.  "Paling tidak Agustus kita akan ajukan ke DPRD," kata Djarot. 

Gawat, Sarana Bermain RPTRA Jakarta Mengandung Timbal Berbahaya
RPTRA Jakarta

Masuk Zona Merah, 10 Persen RPTRA di Jakarta Pusat Belum Dibuka

Selama PSBB transisi, RPTRA sudah boleh digunakan masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
19 Oktober 2020