Polisi Dimarahi Pengendara yang Ditilang Viral di Medsos

Ilustrasi polisi tilang kendaraan yang melanggar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Sebuah video berdurasi kurang lebih tiga menit viral di media sosial. Video tersebut merekam kejadian pengendara yang ditilang polisi lalu lintas di Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Awas Lagi Banyak Razia, Jangan Menelepon Sambil Nyetir

Video itu menjadi viral lantaran pengendara protes kepada polisi namun anggota yang berada di pos polisi tersebut hanya terdiam dan tidak menjelaskan alasan menilang kendaraan, padahal lampu jalan dengan berwarna hijau.

Pengendara yang merekam aktivitas tilang itu bernama Reza Firmansyah, dia akhirnya mengunggah video tersebut ke Facebook pada 5 Juni 2017. Reza merupakan pengendara yang ditilang polantas.

Polisi Beberkan Trik-trik Pengendara Supaya Lolos Razia

Menurut Reza, dia tidak melakukan kesalahan dan dia sudah berada di jalur yang tepat serta tidak menerobos lampu merah.

“Jelasin dong tiba-tiba kenapa ditulis namanya (ditilang), kesalah apa, kalau misalkan merah (lampu), enggak apa-apa, inilah hijau kita diberhentiin,” ucap Reza dalam video itu.

Razia Serentak, Mobil Pakai Rotator-Sirine Diincar Polisi

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono menjelaskan perihal video yang heboh di masyarakat tersebut. Dia mengaku anggota polisi itu merupakan satuan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Lima anggota polisi yang ada dalam kejadian itu juga sudah diperiksa Propam. "Kita sudah memeriksa beberapa anggota yang terlibat di sana. Keterangan dari anggota yang menilang karena pengendara ingin belok kiri dan menabrak marka jalan. Itu otomatis melanggar makanya ditilang dengan surat tilang warna biru. Tujuannya supaya pengendar bayar denda di bank dan mengambil SIM di pos tersebut," ucap Argo dalam wawancara di tvOne, Kamis, 8 Juni 2017.

Aego kembali menjelaskan, alasan polisi diam saat ditanya alasan menilang oleh pengendara lantaran tengah memasukan e-tilang untuk di data jenis pelanggarannya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya