Pengakuan Kak Emma Awal Kenal dengan Rizieq dan Firza

Kak Emma (pakai kerudung) jadi saksi Habib Rizieq
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id – Salah satu pengacara Fatimah Husein Assegaf atau Kak Emma, Novianto Sumantri menjelaskam bahwa kliennya pertama kali mengenal pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab melalui suaminya pada tahun 1997 silam.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

"Ruang lingkupnya masalah, pertama kenalnya bu Emna dengan Habib Rizieq dari tahun berapa, sama anak dan keluarganya. Bu Emma kenal dengan HRS (Habib Rizieq Shihab) sekitar tahun 97-98, bersama suaminya," ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 13 Juni 2017.

Dari situ, lantas kemudian Emma menjadi anggota aktif Mujahiddah Pembela Islam (MPI) yang disebut merupakan organisasi yang berafiliasi dengan FPI. Hal itu terjadi pada tahun 2000. Selama berkecimpung dalam organisasi itu, kliennya hanya berurusan dengan kegiatan agama semata.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Kemudian mulai aktif di MPI. Aktifnya di tahun 2000," ucapnya.

Novianto tak menampik kalau kliennya memiliki hubungan pertemanan dengan Firza Husein. Pasalnya Firza juga merupakan anggota MPI. Kliennya bersama Firza disebut Novianto juga pernah membuat acara majelis taklim 

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"Kemudian kaitannya dengan FH (Firza Husein) yang merupakan teman," katanya 

Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi di situs baladacintarizieq yang dituduhkan pada Rizieq dan Firza Husein, Senin, 29 Mei 2017.

Polisi menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebelum Rizieq, Firza Husein sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pornografi dalam kasus itu pada Selasa 16 Mei 2017. Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Diketahui, kasus chat mesum antara Rizieq dan Firza mencuat setelah tersebar di sebuah situs bernama domain baladacintarizieq. Di situs yang kini sudah tidak bisa diakses itu, terdapat percakapan mesra seorang pria bernama akun WhatsApp Rizieq dengan wanita diduga Firza Husein. Tak hanya percakapan, di dalam situs itu juga dimuat sejumlah foto vulgar wanita. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya