Cara Lain Polisi Bawa Pulang Habib Rizieq

Amien Rais bertemu dengan Habib Rizieq di Mekah, Arab Saudi.
Sumber :
  • Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro

VIVA.co.id – Permohonan penerbitan red notice yang diajukan Polda Metro Jaya untuk Imam Besar FPI Rizieq Shihab yang tengah berada di luar negeri telah ditolak Interpol. Hal itu lantaran kasus pornografi yang menjerat Rizieq tidak memenuhi kriteria penerbitan red notice

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Meski begitu, polisi tak kehabisan cara memulangkan Rizieq. Ada beberapa alternatif yang dimiliki kepolisian untuk memulangkan Rizieq Shihab dari Arab Saudi. Salah satu yang tengah dipertimbangkan penyidik adalah mengajukan permohonan pencabutan paspor milik Rizieq ke Ditjen Imigrasi. 

"Pencabutan paspor nanti kami ajukan ke Imigrasi. Imigrasi mencabut dan dikeluarkan satu SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor)," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan, Jumat, 16 Juni 2017

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Selain mencabut paspor, polisi juga bisa mengajukan permohonan penerbitan blue notice ke Interpol. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui dan melokalisir keberadaan Rizieq di luar negeri, bukan untuk menangkapnya. 

"Ada blue notice, kami pikirkan itu. Ada cara lain juga namanya police to police, kerja sama antara kepolisian Indonesia dengan Saudi Arabia. Nah, itu ada," ujarnya.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Iriawan mengatakan, cara-cara tersebut pernah dilakukan polisi saat menjemput tersangka kasus korupsi pajak Gayus Tambunan saat berada di Singapura. Namun sejumlah alternatif itu masih dikaji di internal penyidik untuk mencari mana yang dianggap paling efektif untuk memulangkan Rizieq.

"Seperti Gayus Tambunan waktu saya jemput itu. Nah kami masih kaji itu, mana yang terbaik nanti. Masih ada waktu kan," ujarnya. (ase)

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024