- VIVA/Dani
VIVA.co.id – Puluhan orang terjaring operasi premanisme di sejumlah titik rawan kejahatan Kota Bekasi Jumat 16 Juni 2017 malam. Lima di antara yang diamankan merupakan residivis kejahatan.
"72 orang kita lakukan binaan. Namun, untuk lima orang kita lakukan proses hukum karena pelaku kriminalitas," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko, Sabtu 17 Juni 2017.
Wijonarko menambahkan, dari lima orang itu, tiga di antaranya tersangkut pencurian kendaraan bermotor. Satu di antaranya terbukti secara bersama-sama melakukan pengeroyokan.
Sementara satu orang lagi, melakukan kegiatan pencurian dengan pemberatan untuk kasus pencurian CCTV dan kendaraan bermotor.
"Kejadian pencurian sepeda motor di Jatisampurna kemudian juga di Harapan Jaya. Sedangkan untuk pelaku pengeroyokan itu terjadi di sekitar Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, dan satu melakukan pencurian CCTV," tambah Wijonarko.
Untuk pelaku pencurian sepeda motor dan pencurian pemberatan, kata Wijonarko, dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan kasus pengeroyokan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kegiatan kegiatan seperti ini akan terus kita lakukan selama bulan suci Ramadan," tutupnya.