Meski Habib Rizieq Pulang Naik Pesiar, Kapolda Tak Peduli

Habib Rizieq Shihab (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Kepolisian masih berharap buronan kasus dugaan pornografi, Rizieq Syihab alias Habib Rizieq agar berani pulang dengan sendirinya untuk menghadapi dan menjalani proses hukum terkait beredarnya foto wanita telanjang dan pesan mesum di situs baladacintarizieq.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan, kepolisian tak peduli pentolan ormas FPI itu harus tiba di Indonesia dengan kendaraan apapun. Yang penting, Rizieq berani pulang dan menyerahkan diri.

"Mau datang dikasih private jet (pesawat pribadi), mau dikasih kapal pesiar, tetap hukum harus ditegakkan dan harus dihadapi. Itu saja," kata Iriawan di silang Monas, Senin, 19 Juni 2017.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Iriawan mengatakan, dia berjanji mengangkat topi sebagai simbol penghormatan jika Rizieq juga berani kembali ke Tanah Air.

"Itu paling elegan dan saya akan angkat topi kalau beliau datang," kata Iriawan.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Hari ini sudah genap 20 hari Rizieq berstatus buronan sebagai tersangka kasus pornografi. Dia ditetapkan sebagai buronan polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Mei 2017.

Tapi, Rizieq sudah menghilang jauh hari sebelum status buronan disandangkan polisi. Dia diketahui mulai melarikan diri sejak dua kali tak memenuhi pemanggilan penyidik untuk diperiksa dalam kasus itu pada April 2017. Padahal saat itu Rizieq masih berstatus sebagai saksi.

Dalam perjalanan kasus ini, Kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Firza Husein dan Rizieq Syihab.

Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017, sementara Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017.

Selama ini hanya Firza Husein yang berhadapan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Sementara Rizieq belum diperiksa, karena melarikan diri ke Arab. Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Sejauh ini, Mabes Polri baru menerbitkan blue notice untuk mencari tahu identitas, posisi, dan kegiatan Rizieq di negara tempat dia bersembunyi. Polri juga melakukan cara police to police yakni menggunakan jalur diplomasi antara kedua Kepolisian negara sahabat yang diduga menjadi tempat keberadaan Rizieq.

(Baca: Sosok Habib Rizieq di Kertas Selebaran DPO)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya