Polisi Tunda Kasus Habib Rizieq, Ada Apa?

Habib Rizieq Shihab bersama elite PKS di Mekah
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Buronan kasus dugaan pornografi, Rizieq Syihab alias Habib Rizieq, mungkin bisa berlebaran dengan tenang. Sebab, Kepolisian Daerah Metro Jaya akan mengistirahatkan sementara waktu penyelidikan beredarnya foto wanita telanjang dan pesan mesum di situs baladacintarizieq.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Menurut Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan, penundaan penyelidikan dilakukan karena penyidik kepolisian saat ini sedang berkonsentrasi pada pengamanan Hari Raya Idul Fitri 2418 H dengan menggelar Operasi Ramadania 2017.

"Ini ada yang lebih penting ya, operasi kemanusiaan ini Ramadania. Ini kami (kasus Rizieq) kami hold sebentar,.Karena ini ada operasi kemanusiaan yang jauh lebih penting," kata Iriawan di Lapangan Silang Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Senin, 19 Juni 2017.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Iriawan menuturkan, meski demikian, kepolisian terus menunggu kepulangan pentolan ormas FPI itu dari tempat pelariannya di Arab Saudi. Sebab, berkas kasus itu akan dilengkapi lagi dengan memeriksa Rizieq sebagai tersangka setelah lebaran.

"Kami tunggu yang bersangkutan sampai pulang. Pemberkasan sudah kami lakukan, pemeriksaan sudah kami lakukan, semua kami lakukan," katanya.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Meski masih menunggu Rizieq pulang ke Indonesia, bukan berarti pihaknya tidak melakukan opsi lain terkait pemulangan Rizieq. Apalagi blue notice terhadapnya beberapa waktu lalu tidak dikeluarkan oleh Interpol.

"Kita tunggu, kalau langkah-langkah berikutnya akan kami sampaikan. Apakah nanti kami akan lakukan police to police, blue notice, atau yang lain sebagainya," ujar Iriawan lagi.

Seperti diketahui, dalam perjalanan kasus ini, kepolisian telah menetapkan Firza Husein dan Rizieq sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017, sementara Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017.

Selama ini hanya Firza Husein yang berhadapan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Sementara Rizieq belum diperiksa, karena pergi ke Arab. Dia diketahui mulai menghilang dari Indonesia sejak dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik, saat masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat penangkapan dan juga menetapkan Rizieq sebagai buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

(Baca: Meski Habib Rizieq Pulang Naik Pesiar, Kapolda Tak Peduli)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya