Deretan Kendaraan Mewah Bos Pandawa Nongkrong di Kejaksaan

Barang bukti kendaraan dari kasus investasi bodong Pandawa
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Sebanyak 27 tersangka berikut barang bukti kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) 

Hati-hati, Simak 9 Tips Paling Efektif Agar Tak Tertipu Investasi Bodong

Pandawa Mandiri Group akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Pelimpahan perkara ini diserahkan oleh penyidik Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Data yang berhasil dihimpun VIVA.co.id, sejumlah barang bukti yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok itu di antaranya uang, sertifikat tanah dan bangunan, perhiasan hingga sederet kendaraan mewah.

Terungkap Alasan Gen Z Rentan Terjerat Investasi Bodong, Ini Kata Pakar

"Jumlah barang bukti ada 42 unit mobil, 32 motor, tujuh sertifikat tanah dan bangunan yang berada di sejumlah lokasi. Ya kalaupun dirupiahkan cukup besar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari, Selasa 20 Juni 2017.

Selanjutnya, untuk melengkapi proses persidangan, tersangka berikut berkas dan barang bukti bakal diserahkan ke Pengadilan Negeri Depok usai lebaran nanti, tepatnya tanggal 4 Juli 2017. Terkait ancaman tuntutan untuk para tersangka di atas lima tahun.

Datangi MA, Korban Investasi Bodong Doni Salmanan Desak Aset Bisa Dikembalikan

"Tapi untuk Salman Nuryanto (bos Pandawa) kita lihat dulu sampai mana keterlibatan dia. Bisa saja dia lebih berat karena merupakan otak investasi bodong ini," ujar Sufari.

Seperti diketahui, Salman dan sejumlah leader (sebutan untuk petinggi Pandawa) dijerat atas kasus penipuan investasi bodong. Tak tanggung-tanggung, dalam aksinya itu Salman cs telah memperdayai ribuan korban dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp3 triliun.

Terkait kasus itu, Pengadilan Negeri Depok telah menggelar sidang perdata membahas kerugian para korban. Salah satu pengacara yang mewakili 7.500 nasabah adalah Mukhlis Effendi dengan nilai kerugian Rp600 miliar. Hingga berita ini diturunkan, proses mediasi masih berlanjut antara kubu korban dengan tersangka terkait nilai investasi.  (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya