6 Penari Telanjang Peragakan Adegan Privasi di Pesta Gay

Ruangan khusus di Atlantis Gym, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sumber :
  • Foe Peace - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara telah menggelar rekonstruksi kasus pesta seks gay di arena fitnes Atlantis Gym, Kelapa Gading.

Meningkatkan Kebugaran dengan Olahraga Baru di Tengah Pandemi

Rekonstruksi digelar kemarin, langsung di lokasi pesta seks yakni di area Ruko 15-16 Permata Jalan Boulevard Bukit Gading Raya Blok B Kelapa Gading Barat.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi, 10 tersangka terlibat dalam rekonstruksi itu dan mereka memperagakan 97 adegan cara-cara mereka menggelar pesta seks.

Apple Luncurkan Layanan Baru untuk Penyuka Olahraga

Nasriadi menuturkan, reka ulang adegan dilakukan di seluruh ruangan yang dijadikan tempat pesta seks para gay. Dimulai dari cara para tersangka menerima tamu, menarik pembayaran tiket masuk hingga memberikan handuk.

Khusus untuk enam tersangka yang berstatus sebagai pria-pria penari telanjang, mereka diminta memperagakan adegan memberikan layanan porno aksi kepada para gay.

Keren, Indonesia Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Binaraga Fitness 2021

"Adegan privasi ada yang dilakukan di dalam dan di luar ruangan. Mereka juga mempraktikkan adegan  masuk membayar tiket dan memberikan handuk hingga naik ke lantai  melakukan porno aksi. Ada games yang digelar, games tersebut melibatkan dua tamu. Nah tamu itu kita tetapkan juga sebagai tersangka," kata Nasriadi kepada VIVA.co.id, Selasa, 20 Juni 2017.

Nasriadi mengatakan, seluruh hasil rekonstruksi akan diberkaskan dan disertakan dalam berkas perkara saat dilimpahkan ke kejaksaan.

"Setelah ini akan diberkaskan seluruh dokumen. Setelah P21 kita limpahkan ke kejaksaan," ujar Nasriadi.

Seperti diketahui, dalam pengungkapan kasus, kepolisian hanya menetapkan 10 dari seratusan orang yang diamankan, saat dilakukan penggerebekan di Atlantis Gym pada 22 Mei 2017.

Sepuluh tersangka memiliki tugas berbeda di arena pesta seks itu, empat tersangka merupakan orang yang menyediakan sarana dan prasarana tempat hiburan dengan jasa pornografi. 

Keempatnya masing-masing berinisial, CD bertugas sebagai pengelola, N dan D bertugas sebagai kasir, dan RA bertugas sebagai petugas keamanan.

Mereka dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Sedangkan enam tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Keenam tersangka ini merupakan penari telanjang dengan inisial SA, BY, R, TT, A dan S.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya