Jadi Gubernur DKI, Sebulan Djarot Dapat Jatah Rp4 Miliar

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Setelah resmi dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat akan menerima jatah dana operasional sebesar Rp4 triliun setiap satu bulannya. 

Ahok Blak-blakan Bandingkan Gaji Komut Pertamina dan Gubernur DKI

Dana tersebut merupakan pembagian 0,15 persen hasil Pendapat Asli Daerah (PAD) tahun 2017 sebesar Rp35 triliun, yang diperuntukkan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur. 

"Jumlahnya itu kan pengkaliannya 0,15 (persen) dari PAD. Kalau dirata-rata kemarin Rp4 miliar lah," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah di Balai Kota Jakarta, Selasa, 20 Juni 2017. 

Mantan Gubernur DKI‎ Jadi Plt Ketua DPD PDIP Sumut

Saefullah mengatakan, uang operasional tersebut berhak digunakan Djarot sepenuhnya, lantaran ia hanya sendiri memimpin Jakarta tanpa didampingi Wakil Gubernur. 

Selama biaya operasional itu, kata Saefullah, penggunaannya bisa dilakukan untuk keperluan apa pun, selama kepala daerah tersebut masih menjabat. 

Anies: Mal di Jakarta Dibuka Kembali 15 Juni

Seperti diketahui, Djarot akan memimpin Jakarta sampai empat bulan ke depan dan kemudian digantikan oleh Anies Baswedan - Sandiaga Uno yang terpilih dalam Pilkada DKI Jakarta. 

"Pak Djarot berhak atas semuanya karena beliau Gubernur definitif dan semuanya itu beliau berhak. Kalau dia mau pakai semuanya itu, boleh," ujarnya. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000. Pasal 9 menyatakan, besaran biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah.

Turunan aturan tersebut dijelaskan dalam huruf F yang menyebut, PAD dengan jumlah di atas Rp500 miliar akan mendapatkan 0,15 persen.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya