200 Sopir Bus AKAP di Terminal Pulo Gebang Dites Urine

Polda Metro Jaya tes urine pengemudi bus di Terminal Pulogebang, Kamis, 22 Juni 2017.
Sumber :
  • Twitter @TMCPoldaMetro

VIVA.co.id – Direktorat Lalu Lintas bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan operasi pengecekan urine kepada ratusan sopir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis, 22 Juni 2017.

Jelang Nataru, Sopir Bus Antarkota dan Provinsi Wajib Tes Kesehatan

Kegiatan ini dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan pemudik selama perjalanan pulang ke kampung halaman.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Panggara menyampaikan, ada sebanyak 200 sopir bus yang diperiksa kesehatannya, khususnya terkait penggunaan narkoba dan alkohol.

Sopir Bus Ketahuan Gunakan Sabu Jelang Antar Penumpang

"Berbagai upaya pemerintah mengamankan pemudik ada dengan program mudik bareng. Tapi yang paling utama, ya pengemudinya itu. Pengemudinya harus terbebas dari narkoba dan alkohol," kata Halim di Terminal Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.

Menurut Halim, kegiatan yang merupakan bagian dari Ops Ramadaniya 2017 itu telah dilakukan sejak 19 Juni 2017 dan akan terus digelar secara acak hingga 4 Juli 2017.

Sopir Bus Kemayu, Tengok Caranya Pegang Setir dan Oper Gigi

"Kalau (razia) tiap hari akan ketahuan, jadi dari Polda sendiri cari waktu. Kalau dari BNNP DKI cek setiap hari di terminal," ujarnya.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta, menambahkan pengecekan urine tidak hanya dilakukan di Terminal Pulo Gebang. Yang paling diperhatikan adalah terminal besar yang menyediakan bus keluar kota seperti salah satunya Terminal Kampung Rambutan.

"Kami melakukan tes urine pada pengendara yang akan berangkat, khususnya pengemudi AKAP. Kami pastikan setiap pengendara dalam kondisi sehat. Pengemudi harus selalu meyakinkan dirinya bebas narkoba dan bertanggung jawab terhadap penumpang," ujar Nico.

Tentunya, lanjut Nico, akan ada sanksi bagi para sopir yang kedapatan menggunakan narkoba. "Dari pelarangan mengemudi, bahkan sampai dengan pencabutan izin operasi Perusahaan Otobus (PO)," kata Nico.

Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah. Jika peringatan sudah bergulir sampai tiga kali ke pihak PO Bus, maka surat rekomendasi penghentian operasi akan dilayangkan ke Kementerian Perhubungan.

"Apabila ada sopir kedapatan akan diproses sesuai ketentuan. PO sudah barang tentu akan ada peringatan. Ada jenjangnya, sekali, dua kali, tiga kali. Kalau sampai tiga kali diusulkan pencabutan operasi ke Kemenhub. Karena izin pencabutan AKAP ada di Kemenhub," ujar Andri. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya