Nasib Warga Depok, 8 Tahun Menanti Ganti Rugi Tol Cijago

Warga Depok korban penggusuran Tol Cijago mengadu ke Kejaksaan Negeri Depok
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Puluhan warga Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat, mengadu ke Kejaksaan Negeri Depok, karena tak kunjung mendapat ganti rugi setelah rumahnya diratakan sejak delapan tahun lalu akibat pembebasan lahan Tol Cijago sesi II.

Universitas Muhammadiyah Berau Gugat Perusahaan Tambang Terkait Penyerobotan Lahan

Tercatat, ada sebanyak 34 kepala keluarga di lingkungan RW 2 dan RW 3 yang belum mendapat ganti rugi hak atas tanah dan bangunan mereka yang kini telah menjadi jalan tersebut.

Kuasa hukum warga, Mukhlis Effendi, mengatakan akibat ketidakjelasan ini warga pun diliputi rasa gelisah. Sebab, sudah delapan tahun proses tol berjalan, namun hak ganti rugi untuk mereka hingga kini belum juga terealisasi. Total ada sebanyak 34 bidang tanah, dengan luas keseluruhan mencapai 6.600 meter.

PN Jaksel Gelar Sidang Sengketa Lahan di Tempat

"Alhamdulillah tadi dari tim Kejaksaan sudah menerima kami dan langsung menindaklanjuti keluhan warga," katanya pada wartawan, Selasa 11 Juli 2017.

Lebih lanjut, Mukhlis mengungkapkan, berdasarkan informasi yang ia peroleh, berkas (ganti rugi) sudah berada di Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Depok dan saat ini tengah dilakukan verifikasi aset.

Kado Jelang Pensiun Yudo, Satgas Mafia Tanah Selamatkan Lahan Milik Mabes TNI Senilai 10 Triliun

"Dalam hal ini warga bertanya, sampai kapan dilakukan? Sudah tunggu sejak delapan tahun loh ini. Sementara tol sudah dipakai," ujarnya.

Terkait hal itu, pihaknya pun sudah mempertanyakan masalah ini ke BPN. Dan memang, sampai dengan saat ini belum diketahui pula deadline pencairan ganti rugi.

"Mereka akan kirim surat ke BPN. Setelah itu tunggu berita. Kemudian dilanjut verifikasi aset. Desakan warga, mohon kepada pihak BPN untuk segera selesaikan verifikasi aset, agar pembayaran segera dapat dilakukan," tegas Mukhlis.

Sementara itu, salah satu tokoh perwakilan warga Kemirimuka, Asmawi, menegaskan, tuntutan warga hanya satu yakni segera lakukan ganti rugi. Karena prosesnya sudah terlalu lama, delapan tahun. Tanah warga sendiri sudah tak lagi ada bekasnya, berganti dengan jalan tol. "Pada intinya, warga minta dipercepat," tegasnya

Saking lamanya proses ganti rugi, menurut Asmawi, sampai-sampai beberapa ahli waris sudah ada yang meninggal dunia. Tercatat ada enam orang yang telah lebih dulu wafat sebelum menerima hak atas tanah dan bangunan mereka.

"Sebelum ke Kejaksaan, upaya yang sudah kami lakukan cukup banyak. Kami sudah datang langsung ke Pemkot Depok, bahkan hingga menggelar unjuk rasa di lokasi tol," ujarnya.

Sebetulnya, lanjut Asmawi, warga bukannya ingin menghambat proses pembangunan. Hanya proses ganti ruginya segera dirampungkan. "Ini kan sudah terlalu lama, kita harus nunggu berapa lama lagi? Sementara bangunan sudah rata dengan tanah," tegasnya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya