Reaksi Pelapor Kaesang Saat Diperiksa Soal Fitnah Kapolda

Muhamad Hidayat S (baju putih), pelapor Kaesang ke polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Dani (Bekasi)

VIVA.co.id – Setelah gagal memperkarakan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dengan tuduhan telah menodai agama dan menyebar ujaran kebencian atas ucapan ndeso terkait video vlog berjudul #papamintaproyek. Kini, Muhammad Hidayat masih harus berhadapan dengan penegak hukum.

Nasib Jokowi di PDIP, Kaesang Pangarep Tidak Ingin Ikut Campur: Itu Urusan Partai Lain

Dia dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, atas kasus fitnah  provokasi terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochammad Iriawan saat terjadi keributan dalam aksi 411.

Dalam kasus ini, Hidayat sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) nomor 11 tahun 2008.

PKB dan Nasdem Merapat ke Koalisi Prabowo-Gibran, Kaesang Bilang Begini

Saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Hidayat mengatakan, kasus yang menjeratnya ini diproses lagi setelah sempat ditangguhkan. Akibat ulahnya melaporkan Kaesang ke polisi. 

"Kasus yang menjerat diri saya sebuah bentuk kriminalisasi dan saya hari ini dipanggil untuk kedua kali setelah saya memperoleh penangguhan penahanan. Dan saya menduga proses yang berlanjut ini adalah efek dari tindakan saya melaporkan Kaesang putra Jokowi," kata Hidayat, Jumat 14 Juli 2017.

PSI Buka Pendaftaran Bagi yang Ingin Maju Pilkada, Siapa Saja Bisa Ikut

Hidayat menuturkan, penyidik pernah menyatakan akan menghentikan kasus yang menjeratnya, setelah Hidayat meminta maaf secara langsung kepada Kapolda, atas fitnah yang disebarnya melalui video di situs YouTube,

"Sebelumnya pihak Polda Metro Jaya, dalam hal ini penyidik cyber sudah mengatakan kepada saya bahwa terhadap kasus saya yang terkait dalam video Kapolda Metro Jaya provokator itu sedang diproses untuk di SP3, akan dihentikan proses penyidikannya. Karena dari pihak saya sebagai tersangka telah memenuhi apa yang diinginkan Kapolda yaitu, menyampaikan permintaan maaf, namun saya heran sekarang ini prosesnya berbalik dilanjutkan kembali," katanya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Hidayat pernah ditangkap dari rumahnya di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada 15 November 2016. Dia ditangkap karena mengedit video keributan massa HMI yang terjadi saat berlangsungnya aksi 411 di depan Istana Negara.

Video itu diupload ke YouTube dengan judul, 'terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI ini buktinya'.

Dalam video itu, Hidayat juga membubuhkan berbagai kalimat bernada provokasi di setiap potongan gambar, di antaranya: 'simak dengan cermat kalimat provokasi sang Kapolda Metro Jaya', 'kalian kejar HMI itu' dan 'kamu pukuli HMI itu memang dia provokator'.

Video itu sempat menjadi viral dan memanaskan kondisi Jakarta di tengah maraknya demonstrasi perkara penistaan agama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya