KJP Milik Pembully Siswi SMP 273 Harus Dicabut

Siswi SMP Jakarta yang dibully di Thamrin City.
Sumber :
  • Repro Youtube

VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI meminta Pemerintah Provinsi DKI untuk mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) pelajar yang terlibat dalam kasus bully terhadap murid SMP Negeri 273 Jakarta di Thamrin City, Jakarta Pusat.

Pelajar SD di Simalungun Jadi Tersangka Kasus Perundungan, Ini Penjelasan Polisi

Menurut Abdul Azis, anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PKB, pencabutan KJP merupakan salah satu cara agar memberikan efek jera bagi pelaku dan juga jadi pelajaran bagi pelajar lainnya di Jakarta.

"Salah satu caranya cabut Kartu Jakarta Pintar (KJP)nya," kata Abdul, Selasa, 18 Juli 2017.

Anti Bullying! Barbie Kumalasari Usulkan Syarat Kelulusan Sekolah: Wajib Punya Surat Kelakuan Baik!

Abdul mengatakan, tindak kekerasan bully yang dilakukan pelajar itu, merupakan bukti lemahnya pengawasan orangtua dan guru.

"Karena bullying itu akan terjadi apabila kurang pengawasan dari keluarga atau pun guru sekolah," kata Abdul.

Kasus Bullying Siswa SMA, Kuasa Hukum Saksi Sebut Binus Serpong Harus Bertanggung Jawab

Menurutnya, perlu adanya pendidikan karakter dan penambahan ekstra sekolah yang bersifat pendidikan watak dan membentuk moralitas. Hal itu agar kasus bully tidak terus menerus terjadi. 

"Mestinya enggak boleh terjadi di saat pemerintah telah bersama sama menyatakan perang terhadap bullying dan persekusi," kata dia. 

Bullying terhadap murid SMP itu mencuat setelah rekaman video aksi tak terpuji itu beredar luas di media sosial. Dalam rekaman video terlihat  seorang siswi SMP dipukuli sejumlah siswa secara bergantian. Terlihat korban tak mampu melawan karena jumlah pengeroyok cukup banyak.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya