Kasus Email Palsu Jokowi, Polisi: Belum Ada Kerugian Materi

Email palsu Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat, mengungkapkan belum ada laporan dari korban yang merasa dirugikan secara materi dalam kasus penipuan surat elektronik (email), yang mengatasnamakan Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo.

Lacak Nomor HP dengan 4 Cara, Terakhir Bisa Cek Tarif Tol

Dalam modusnya, jaringan penipuan yang melibatkan warga negara asing (WNA) itu menyebar surat tersebut ke 51 petinggi perusahaan BUMN. "Ada yang lapor kan (tetapi) yang kasih uang belum ada," ujar Wahyu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 24 Juli 2017.

Ia mengemukakan, jaringan ini diduga sudah sering melakukan penipuan dengan modus serupa. Polisi masih menelusuri ada atau tidaknya korban lain dalam kasus ini. "Kami lagi inventarisir tapi hasilnya (keuntungan para tersangka) belum dapat, karena itu dikirimkan ke beberapa BUMN," katanya.

Pemerintah Bakal Tambah Saham di Freeport Indonesia Jadi 61 Persen, Begini Penjelasan Tony Wenas

Lebih lanjut, ia menambahkan, pihaknya masih menelusuri latar belakang dua warna negara asing dari tiga tersangka tersebut. "Pertama itu dia pernah bolak balik luar negeri, yang ditangkap pertama, Kaba. Sudah pernah di sini balik lagi ke sini record-nya akan kami lihat," katanya.

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto Gomgom Pasaribu mengatakan, meski belum ada kerugian materi akan tetapi tersangka bisa diproses secara hukum. "Sebelum ditangkap, tindakan penipuannya sudah terjadi. Jadi bisa diproses secara hukum," ujar Berto.

Antre Open House Jokowi Sempat Ricuh, Istana Minta Maaf

Polisi menangkap salah seorang pelaku penipuan email Jokowi bernama Kaba yang merupakan WN Guenia, di Hotel Aston Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juli 2017.

Sedangkan tersangka lainnya bernama Daniel, yang merupakan WN Liberia dan istrinya yang merupakan seorang WNI diringkus di apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara, Rabu, 19 Juli 2017. Mereka dijerat dengan Pasal 263 dan 53 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ren)
 

Jokowi Sempat Malu karena Indonesia Belum Jadi Anggota Penuh FATF

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap dengan keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism Financing (FATF), dapat terus

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024