Mantan Dirut Dilaporkan Dugaan Pemalsuan Surat Lahan TNI AL

Ilustrasi garis polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anissa Maulida

VIVA.co.id – Mantan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Utama (MIT), berinisial HS dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkiat kasus dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu pada akta otentik. Pemalsuan surat itu juga diketahui merugikan keuangan negara terkait aset TNI Angkatan Laut.

Bukan Cuma Rieta Amilia, Gideon Tengker Juga Laporkan Nagita Slavina dan Caca Tengker

Pelapor kasus ini merupakan seorang pengusaha bernama Umar Azhar. Azhar melaporkan HS dan Z berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/3081/VI/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 27 Juni 2017 terkait dugaan pemalsuan data dan keterangan palsu pada akta otentik.

Kuasa hukum Azhar, Tony Budi Yanto mengatakan, selain ke Polda, kliennya juga mengadukan HS ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mantan Gubernur Sumsel Dilaporkan ke Bareskrim, Terkait Apa?

"HS diduga melakukan 'inbreng' berupa lahan tanah milik TNI AL senilai Rp3 triliun di Marunda Jakarta Utara," ujar Toni usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis, 27 Juli 2017.

Diketahui, Inbreng merupakan suatu transaksi pemasukan harta tidak dalam bentuk uang tunai dari para pemegang saham melalui penyertaan modal perseroan berupa aktiva antara lain lahan tanah. "Akibat tindakan HS, klien kami sebagai pemegang saham PT MIT mengalami kerugian lantaran dinyatakan pailit," ucap dia.

Komplotan Penjual STNK dan Pelat Nomor Khusus Palsu Ditangkap

HS diduga mengubah Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/RT) dengan cara melakukan inbreng bermasalah melalui PT Unitras Nusa Jaya.

PT MIT dinyatakan pailit karena terbukti lalai menyelesaikan utang induk usahanya yaitu PT Multi Logistics Company kepada tiga investor yakni Singapura China Investment Find II L.P, UVM Venture Investment L.P dan SACLP Investment Limited. PT MIT sebagai anak perusahaan Multigroup dijadikan jaminan pinjaman perusahaan induk senilai 50,32 juta Dolar Amerika Serikat pada 2013. (mus)

Istimewa

Jaksa Dakwa Tujuh Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Palsukan Data Pemilih Pemilu 2024

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia karena telah memalsukan data dan daftar pemilih Pemilu

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2024