Kasus Maling Dibakar di Bekasi, Delapan Saksi Diperiksa

POLRES METRO BEKASI KOTA
Sumber :
  • http://polresmetrobekasikota.com

VIVA.co.id – Polisi masih mendalami peristiwa seorang warga berinisial MA yang dibakar hidup-hidup karena dituduh melakukan pencurian sebuah pengeras suara milik musala Al-Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Selasa 1 Agustus 2017 kemarin.

2 Bocah Main Petasan yang Memicu Kebakaran Gedung Serbaguna di Bekasi Ditangkap

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, saat ini pihaknya sudah memeriksa delapan orang saksi. "Kita sudah periksa delapan orang, termasuk istri korban," kata Asep ketika dihubungi wartawan, Jumat 4 Agustus 2017.

Asep mengakui jajarannya tidak mengalami kesulitan dalam pengungkapan kasus ini. Polisi akan serius menangani kasus pengeroyokan yang berujung tewasnya korban.

Ibu Kandung Tusuk Anaknya 20 Kali, Benturkan Kepala ke Dinding Tahanan

"Intinya, sudah kami sambangi, kita berikan rasa simpatik. Biar bagaimanapun juga, orang yang diduga sebagai pelaku ini adalah korban amuk massa," ucapnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, memastikan Polisi akan mendalami apakah status korban MA ini benar adalah pelaku pencurian amplifier di Musala Al-Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Selasa 1 Agustus 2017.

Ini Tampang Emak-Emak Pemilik Salon Oma Bekasi yang Jual ABG jadi PSK di MiChat

"Ini masih kami lakukan penyelidikan. Kemudian kami harus bisa pastikan apakah pencuri atau tidak," kata Kombes Argo Yuwono.

Menurut Argo, saksi-saksi yang nantinya diperiksa adalah mereka yang dianggap melihat awal peristiwa hingga MA meninggal secara mengenaskan karena dituduh melakukan pencurian. Para saksi ini untuk memastikan tuduhan bahwa MA benar mencuri amplifier musala.

"Ya kalau misalnya ampli dibawa sama dia. Ada orang melihat dia ngambil. Nanti kita cek saksi yang melihat dia mengambil ampli, saksi yang melihat dia masuk, saat dia dikejar membawa barang bukti atau tidak," kata Argo.

Sementara itu, mengenai aksi pembakaran tersebut, mantan Kabid Humas Polda Jatim ini menyayangkan tindakan sekelompok warga yang langsung main hakim sendiri kepada MA, sekalipun dia dituduh mencuri.

"Masyarakat harus jaga diri. Kalau misalnya menangkap pelaku pencuri, segera serahkan kepolisian. Jangan main hakim sendiri. Sesuai Undang-Undang, langsung serahkan kepolisian. Kalau main hakim sendiri ya salah," terang Argo.

Kronologi

Seorang pria berinisial MA dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh warga, Selasa 1 Agustus 2017 sekitar pukul 16.30 WIB. MA dibakar hidup-hidup karena dituduh sebagai pelaku pencurian amplifier milik mushala Al-Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi,

"Peristiwa tersebut benar adanya dengan petunjuk-petunjuk dari saksi yang telah melaporkan. Benar juga orang yang diduga pelaku (pencurian) meninggal dunia, dikeroyok massa dan dilaporkan sebagai pengambil barang tersebut," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra.

Asep menjelaskan, adanya dugaan pencurian tersebut menurut saksi yaitu marbot dan pengelola musala yang telah diperiksa. MA telah diamati oleh saksi sejak kedatangannya ke musala tersebut.

"Orang tersebut datang menggunakan motor dan memang benar membawa amplifier lainnya sebanyak dua buah ada di motornya," kata Asep.

Ia mengatakan saat itu MA datang dengan gerak-gerik mencurigakan. Salah satu marbot musala melihat MA mengambil air wudhu dan masuk ke musala.

Namun tak selang beberapa lama, MA pun keluar dan pergi meninggalkan musala. Setelah dilihat ke dalam mushala, saksi melihat amplifier yang ada dalam musala sudah hilang.

Akhirnya pengelola musala mengejar pelaku, namun tidak ditemukan. Saat mereka berbalik arah untuk kembali, ternyata berpapasan dengan MA. MA pun ditegur dan diminta mengembalikan amplifier yang diduga telah dicuri dari musala.

"Namun saat ditanya pelaku langsung lari dan meninggalkan motor. Sehingga akhirnya didapati oleh masyarakat dan terjadi pengeroyokan sampai pada pembakaran orang yang diduga sebagai pelaku itu," kata Asep.

Setelah kejadian pengeroyokan tersebut, polisi melakukan olah TKP dan didapatkan beberapa barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor milik MA.

Kemudian, dua unit amplifier di motor tersebut, lalu satu amplifier ada di tas gendong warna hitam. Asep mengatakan, amplifier yang menjadi barang bukti diakui milik musala.

Asep mengatakan, MA sehari-harinya diketahui sebagai teknisi atau menjual jasa servis barang-barang elektronik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya