Kasus Pria Dibakar di Bekasi, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Polres Kabupaten Bekasi telah memeriksa lebih dari delapan orang terkait kasus pengeroyokan dan pembakaran terhadap MA  (30) di Pasar Muara, Kabupaten Bekasi.

Nilai 3 Artefak Langka Zaman Majapahit yang Dicuri Capai Rp 46 Miliar

"Dua saksi sudah tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 7 Agustus 2017.

Dua orang yang dimaksud adalah NMH dan SH. NMH merupakan seorang pegawai swasta dan SH merupakan seorang petugas keamanan. Keduanya memiliki peranan berbeda dalam pengeroyokan itu. Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. "Perannya NMH adalah menendang di perut sekali dan punggung dua kali. SH menendang punggung dua kali," ujarnya.

Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Warga Usai Kedapatan Dorong Motor Curian

Meski begitu, tak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus pengeroyokan tersebut. Polisi masih mencari sosok yang membawa korek api dan bensin untuk membakar MA. 

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial MA dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh warga, Selasa, 1 Agustus 2017 sekitar pukul 16.30 WIB. MA dibakar hidup-hidup hanya gara-gara diduga sebagai pelaku pencurian amplifier di Musala Al-Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi,

Detik-detik Begal Taksi Online di Jakbar Gagal Gegara Portal Komplek Ditutup Semua

"Peristiwa tersebut benar adanya dengan petunjuk-petunjuk dari saksi yang telah melaporkan. Benar juga orang yang diduga pelaku (pencurian) meninggal dunia, dikeroyok massa dan dilaporkan sebagai pengambil barang tersebut," kata Kapolres Bekasi Kabupaten, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra. (mus)
 

Ilustrasi diborgol

Pemuda Babak Belur Dihajar Massa Usai Kedapatan Curi Motor saat Nobar Timnas U-23

Seorang pemuda diamankan dan dihajar oleh massa, usai kedapatan melakukan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Peristiwa ini terjadi saat sedang nobar Timnas U-23.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024