Jaksa: Kasusnya Ringan, Acho Tidak Perlu Ditahan

Komika Muhadkly alias Acho
Sumber :
  • Repro Twitter

VIVA.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Didik Istianto, memastikan komika Muhadkly alias Acho tidak akan dijebloskan ke penjara dalam kasus yang dituduhkan pihak Apartemen Green Pramuka.

Perkembangan Terbaru Kasus Green Pramuka Vs Acho

Menurut Didik, Acho tidak ditahan di penjara karena kasus yang menjeratnya hanya sebuah pelanggaran ringan, dengan ancaman hukuman hanya di bawah lima tahun.

"Statusnya tidak ditahan. Sesuai pasal, [dia] tidak dapat ditahan. Ancamannya [hanya] empat tahun penjara," kata Didik, Senin 7 Agustus 2017.

Green Pramuka City Klaim Sudah Cabut Kasus Acho di Kejari

Selain tak bisa dijebloskan ke balik jeruji besi, kata Didik, kasus ini belum tentu bisa dilanjutkan hingga ke tahap persidangan. 

Sebab, menurut Didik, berkas kasus yang telah dilimpahkan penyidik kepolisian bisa saja tidak bisa dilimpahkan ke pengadilan jika kasus itu dinilai oleh jaksa tak bisa dilanjutkan ke tahap peradilan.

Green Pramuka City Ingkar Janji Lagi, Acho Masih Tersangka

Untuk memastikan apakah kasus ini bisa diperkarakan di pengadilan atau tidak, Didik mengatakan, kejaksaan akan mempelajari berkas kasus Acho terlebih dahulu.

"Jadi intinya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terima pelimpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi DKI. Atas nama Acho, dalam perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Kemudian jaksa penuntut umum akan meneliti kembali dan pelajari untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," kata Didik.

Selain tidak ditahan, Acho juga tidak diperintahkan wajib lapor. Karena pasal yang menjeratnya juga tidak wajib lapor. "(wajib lapor) juga tidak". ujarnya.

Kasus yang menimpa aktor sekaligus stand up comedian ini berawal dari tulisannya mengenai Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada 2015 lalu. Acho yang merupakan penghuni apartemen itu sejak 2014 kecewa lantaran ada ketidakkonsistenan pengelola terkait fasilitas ruang terbuka hijau.

Namun tulisan itu justru bermuara di Polda Metro Jaya. Acho dilaporkan telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola apartemen Green Pramuka. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya