Acho Beberkan Kejanggalan Proses Hukum dari Green Pramuka

Muhadkly saat mengisi acara di salah satu televisi.
Sumber :
  • Twitter Muhadkly Acho

VIVA.co.id – Komika Muhadkly alias Acho harus berurusan dengan aparat hukum setelah kicauannya di media sosial dilaporkan oleh manajemen Apartemen Green Pramuka City. Dia dituduh mencemarkan nama baik pengelola apartemen di Jakarta Pusat itu.

Bujuk Rayu Sindikat Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka 

Namun, Acho mengaku banyak sekali kejanggalan dalam proses hukum itu, terutama saat kepolisian tiba-tiba saja menetapkannya sebagai tersangka. Menurut Acho, dari awal dia tidak pernah mengetahui bahwa Green Pramuka melaporkannya ke kepolisian atas kicauannya itu.

Acho mengaku tiba-tiba saja mendapatkan panggilan kepolisian pada bulan April 2017. Saat itu pula penyidik sudah menetapkannya sebagai tersangka.

Prostitusi Online di Green Pramuka Terkuak, Korbannya Remaja 13 Tahun

"Saya sudah dilaporkan sejak November 2015. Tapi saya tidak tahu itu, karena saya tidak pernah mendapat somasi, tidak mendapatkan teguran, tidak pernah mendapat panggilan. Baru mendapat panggilan itu di bulan April 2017," kata Acho, Senin 7 Agustus 2017.

Acho mengaku heran mengapa pihak kepolisian dapat menetapkan status tersangka tanpa memeriksa dia sebagai saksi terlebih dahulu. Bahkan, gelar perkara juga tidak pernah dilakukan.

Detik-detik Nurhayati Dibunuh di Lorong Apartemen Green Pramuka

"Kami tidak diberikan gelar perkara lagi. Karena menurut penyidik sudah cukup. Saya kurang paham. Tapi karena penyidik seperti itu ya sudah," ujarnya

Acho mengaku tidak memiliki niat untuk melakukan pencemaran nama baik. Ia mengaku hanya menyampaikan pengalaman pribadinya dan mewakili para penghuni lainnya.

"Banyak korbannya, kalau enggak banyak, saya enggak mungkin menyuarakannya di blog," ujarnya.

Sesuai Prosedur

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, penyidik sudah menjalankan proses hukum sesuai prosedur. 

Acho ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik berkeyakinan ada unsur pidana dalam tulisannya di dunia maya, seperti yang dilaporkan pihak Green Pramuka.

"Iya kita sudah panggil sejumlah saksi ahli, yakni saksi ahli pidana, bahasa dan ITE. Semua menyatakan ada pidana di situ," kata Argo.

Kasus yang menimpa aktor sekaligus stand up comedian ini berawal dari tulisannya mengenai Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada 2015 lalu. Acho yang merupakan penghuni apartemen itu sejak 2014 kecewa lantaran ada ketidakkonsistenan pengelola terkait fasilitas ruang terbuka hijau.

Namun tulisan itu justru bermuara di Polda Metro Jaya. Acho dilaporkan telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola apartemen Green Pramuka (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya