Larangan Sepeda Motor dari Bundaran HI - Senayan Lagi Dikaji

Suasana Bundaran HI
Sumber :
  • Anwar Sadat - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah mengkaji  rencana memperpanjang larangan kendaraan bermotor roda dua melintas. Jalur terlarang itu akan diperpanjang mulai dari Hotel Indonesia (HI) hingga Bundaran Senayan.

Pengemudi Sedan Tabrak 5 Orang di BSD, 1 Diantaranya Tewas di Tempat

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Halim Pagarra, mengungkapkan perpanjangan jalur larangan bagi sepeda motor ini masih sebatas saran dan masih dalam kajian.

"Itu disarankan kemarin, tapi belum mendapat keputusan," kata Halim pada Jumat 11 Agustus 2017.

Pesanan Honda Stylo 160 Membeludak

Namun jika wacana tersebut terealisasi maka akan ada beberapa tahapan yang dilakukan yaitu sosialisasi kepada masyarakat bahwa pihaknya bersama Dishub akan melaksanakan pembatasan roda dua.

"Kemudian juga kita buat tahap dilakukan sosialisasi kemudian uji coba, kemudian evaluasi baru kita laksanakan. Itu petahapannya," kata Halim.

2 Sepeda Motor Baru Honda Resmi Terdaftar di Indonesia

Lebih lanjut, ia mengatakan, perpanjangan jalur sepeda motor itu dapat dilakukan jika mengacu pada Pasal 133 ayat 3 UU Lalu Lintas yang mana pemerintah dapat melakukan manajemen lalu lintas atau pengendalian lalu lintas.

"Pembatasan lalu lintas dapat dilakukan dengan pengenaan retribusi pengendalian lalu lintas yang diperuntukkan bagi peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut Halim.

Ia berharap, perpanjangan jalur sepeda motor di jalur protokol dapat mengurai kemacetan yang ada.
 
Namun wacana ini masih dievaluasi, agar jangan sampai larangan tersebut justru hanya akan memindahkan kemacetan di ruas jalan lainnya.

"Penambahan sarana angkutan umum, pelebaran jalan dan menambah infrastruktur jalan mungkin langkah efektif jika larangan itu benar diterapkan," ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya