- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Nantinya, Ditlantas akan bisa merazia kendaraan yang belum membayar pajak STNK dan TNKB.
"Hal ini demi mengoptimalkan penerimaan pajak di DKI Jakarta," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.
Menurut Saefullah, target penerimaan pajak dari kendaraan bermotor tahun ini berkisar Rp 12,9 triliun. Hingga saat ini, target itu baru tercapai 60 persen.
"Kita beraharap dengan ini pendapatan daerah melalui sektor pajak akan signifikan naik dan targetnya bisa terpenuhi," ujarnya.
Sementara itu Direktur lalu lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Panggara, mengatakan sampai 1 Agustus 2017, ada potensi penerimaan Rp1,8 triliun dari kendaraan bermotor yang belum daftar ulang (BDU).
Karena itu, pihaknya akan melakukan razia di lima titik untuk melakukan pemeriksaan STNK, TNKB, STUK, KPS serta pengesahannya. Jika kedapatan pengendara yang belum membayar pajak, mereka diminta membayar pajak di lokasi. Hanya saja, Dirlantas saat ini masih merahasiakan lima titik lokasi razia itu.
"Ini kami tetap koordinasikan dulu, lima titik ini supaya lebih jelas. Namun dasar hukum yang saya sampaikan sudah jelas kami mendukung sepenuhnya terhadap pemerintah daerah untuk optimalisasikan pajak pemerintah daerah dan pusat," ujarnya.