Ribuan Napi di DKI Dapat Pengurangan Hukuman

Ilustrasi: Suasana di Lapas Salemba, Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Lebih dari tiga ribu narapidana dibawah binaan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah DKI Jakarta, dipastikan bakal mendapat remisi khusus Hari Kemerdekaan RI.

Kemenkumham Beri Remisi 1.642 Narapidana saat Hari Nyepi, 6 Orang Langsung Bebas

"Angkanya masih bisa berubah. Sementara 3.902 orang," kata Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Bambang Sumardiono di Balai Kota Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2017. 

Menurut Bambang, tak semua narapidana bisa mendapatkan pengurangan masa hukuman ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seorang narapidana bisa mendapatkan remisi dari pemerintah.

Malaysia Sunat Hukuman Eks PM Najib Razak Jadi 6 Tahun Penjara, Denda Dikorting

Bambang menuturkan, untuk mendapatkan remisi, seorang narapidana harus berkelakuan baik dan telah menjalani masa hukuman paling sedikit enam bulan.

"Mereka akan dapat remisi satu sampai enam bulan. Nanti sesuai aturan yang ada," kata Bambang.  

Putri Candrawathi Dapat Remisi 1 Bulan di Hari Natal, Ferdy Sambo Tidak

Remisi tak hanya diberikan pemerintah untuk narapidana di bawah binaan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta saja, tapi juga diberikan untuk narapidana di seluruh wilayah Indonesia.

Bambang mengatakan, pemberian remisi akan diserahkan secara simbolis oleh perwakilan pemerintah di daerah. Di Jakarta, remisi akan diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat ke narapidana di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Salemba.

"Gubernur mewakili menteri memberikan remisi, jadi di seluruh Indonesia itu di semua provinsi, gubernur yang mewakili menyampaikan remisi secara simbolik pada warga binaan," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya