Kasus Chat Mesum, Polri Cecar 50 Pertanyaan ke Habib Rizieq

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)

VIVA.co.id – Penyidik dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, di Arab Saudi. Pemeriksaan sudah dilakukan pada 27 Juli 2017.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Pawiro, membenarkan kabar pemeriksaan polisi atas Rizieq di Saudi. Menurut Sugito, Rizieq diperiksa bukan hanya sebagai tersangka, tetapi juga saksi.

"Kan Habib (Rizieq) ada yang sebagai saksi, ada juga yang tersangka.  Iya diperiksa juga itu intinya," ujar Sugito ketika dihubungi, Jumat, 18 Agustus 2017.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Dalam pemeriksaan tersebut ada lima orang penyidik yang memeriksa Rizieq. Saat pemeriksaan, menurut Sugito, kliennya diberikan sekitar 50 pertanyaan. "Ada sekitar 50-an pertanyaan, kalau tidak salah. Iya, untuk kasus yang menjerat Habib. Tapi lebih banyak pertanyaan soal chat itu ya," ujarnya.

Saat ditanyakan soal dugaan chat porno dengan Firza Husein, menurut Sugito, Rizieq menolak dengan tegas tuduhan pihak kepolisian. "Hubungan dengan Firza hanya sebatas guru dan murid saja. Dia (Rizieq) menolak soal apa konten hubungan komunikasi pornografi," katanya.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq pergi ke luar negeri dan hingga kini belum pulang ke Tanah Air. Pihak Rizieq beralasan kepergian Rizieq ke Arab Saudi untuk ibadah umrah dan menyelesaikan studinya.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Adapun Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya