Rizieq Diperiksa untuk Lengkapi Berkas Firza Husein

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan Jayamerta mengatakan, keterangan pimpinan Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab yang didapat dari pemeriksaan di Arab Saudi pada 27 Juli 2017 lalu bisa saja digunakan untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan percakapan (chat) mesum yang menjerat Firza Husein.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Seperti diketahui, berkas perkara Firza, dalam kasus dugaan pornografi di situs baladacintarizieq.com dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lantaran belum lengkap atau P19. 

"Saya belum lihat secara detail apakah ada kaitannya P19 itu dengan keterangan habib yang kemarin ditanyakan. Tapi, ketika kesempatan itu muncul dan peluang kita berkomunikasi silaturahmi dengan habib, ya mungkin itu juga kita coba tanyakan kepada yang bersangkutan," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 22 Agustus 2017.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Hingga saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara Firza dalam kasus tersebut. Sebab, bagaimanapun juga penyidik, kata dia harus segera merespons hal itu.

"Jaksa telah mengeluarkan P19, pastinya P19 itu harus direspons ya oleh teman-teman sebagai bentuk penambahan kelengkapan dari berkas perkara yang kita sampaikan," katanya.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq pergi ke luar negeri dan hingga kini belum pulang ke Tanah Air.

Pihak Rizieq beralasan kepergian Rizieq ke Arab Saudi untuk ibadah umrah dan menyelesaikan studinya. Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Adapun Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya