- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan tarif parkir pinggir jalan atau on the street berdasarkan zonasi. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, semakin ke tengah kota, maka siap-siap saja tarif parkir akan semakin mahal.
"Saya sampaikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub), kemarin, sama Badan Pajak, bahwa untuk zona parkir juga harus kita atur berdasarkan zonasi. Parkir di on the road itu lebih mahal daripada yang off road. Yang ring 1 itu lebih mahal, ring 2 lebih murah, ring 3 lebih murah lagi," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, dalam Pola Transportasi makro yang diatur dalam Pergub 103 tahun 2007, parkir menjadi salah satu cara dalam hal pengendalian lalu lintas, khususnya parkir pinggir jalan atau on the street.
Dalam RPJMD itu, ditargetkan evaluasi ruas jalan yang diperkenankan sebagai lokasi parkir on the street dikurangi jumlahnya setiap tahun. Sebaliknya Pemprov akan menambah lokasi park and ride di pinggiran Jakarta. Hal itu dilakukan agar terjadi perpindahan moda dari angkutan pribadi ke angkutan umum.
"Di negara maju. Semakin ke tengah kota maka semakin sedikit sarana ruang parkirnya dan kalau pun ada dengan tarif yang mahal," ujarnya.
Saat ini, zonasi tarif parkir tersebut telah diusulkan dalam peninjauan kembali Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi DKI Jakarta. Sementara itu penetapan wilayah yang tergolong ring 1, ring 2 dan ring 3 sedang dirumuskan. (one)