Usut Kasus Novel, Polisi Akan Siapkan Ruang Khusus untuk KPK

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, menjamin keterbukaan dalam menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. 

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

"Boleh saja, silakan, full akses kami berikan kepada penyidik KPK untuk melihat perkembangan yang diberikan oleh pihak kepolisian mulai dari awal hingga akhir," kata Argo saat mengunjungi lokasi kebakaran Kebon Pala, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa, 22 Agustus 2017.

Argo menambahkan, pihaknya telah menyiapkan tempat khusus jika tim penyidik KPK ingin berkantor bersama dengan penyidik Polda Metro Jaya. Hal itu dianggap dapat memudahkan pertukaran informasi.

Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan setelah Praperadilan Ditolak

"Silakan dari KPK membentuk tim nanti ada ruangan sendiri di kantor Polda. Nanti kita bentuk di sana. Silakan nanti perkembangan-perkembangan kalau ada informasi apa silakan KPK memberikan informasi kepada penyidik polisi," ujarnya.

Menurut Argo, saat ini pihaknya menjalani instruksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mempersilakan KPK membentuk tim sendiri untuk menyelidiki kasus Novel. Bahkan, Polri juga bersedia jika dibutuhkan untuk bertukar informasi dengan KPK.

Novel Baswedan Heran Alex Marwata Hadir Jadi Saksi Praperadilan Firli Bahuri

"Silakan enggak masalah misalkan nanti ada data yang dia punya diberikan kepada penyidik polisi silakan tidak masalah," ujarnya.

Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal saat pulang dari masjid di dekat rumahnya, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, 11 April 2017.
 

Novel Baswedan, Sarasehan Budaya Dua Tahun Novel

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik berat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2023