- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA.co.id – Baru-baru ini ramai diberitakan bahwa ada 1.700 mobil mewah yang belum bayar pajak. Diakui oleh Dinas Pajak dan Retribusi DKI Jakarta, Edi Sumantri, mereka para penunggak pajak bukan hanya dari kalangan artis, tapi juga ada beberapa dari kalangan pengusaha dan juga pengacara.
Edi pun mengimbau, bagi mereka para penunggak pajak mobil mewah untuk segera melunasi tunggakan pajaknya.
"Pada kesempatan ini kami imbau, jangan sampai kami datangi akan lebih baik taati kepatuhan, target semua untuk mobil mewah Rp400 miliar," ujar Edi dalam wawancara dengan tvOne, Rabu, 23 Agustus 2017.
Dia pun mengungkapkan, untuk satu mobil mewah diperkirakan bisa dikenakan pajak tahunan sekitar Rp200 juta. "Untuk Lamborghini misalnya harganya Rp13,5 miliar, pajak tahunnya bisa sampai Rp227 juta," ujarnya.
Menurut data yang ia miliki, ada mobil Ferrari yang tidak bayar pajak dari tahun 2012 hingga 2017. Ia mengimbau agar para pemilik mobil mewah melakukan pembayaran sebelum tanggal 31 Agustus 2017 untuk mendapatkan pemutihan terhadap sanksi pajak.
"Kalau sudah lewat tanggal segitu, kami akan gencar mengunjungi rumah pemilik secara satu per satu untuk menagih pembayaran pajak sekaligus bunga sanksinya," kata Edi
Menurutnya pajak kendaraan bermotor berjumlah dua persen dari harga jual mobil pertama dan akan meningkat 0,5 persen setiap kelipatan satu mobil baru sampai mencapai persentase setinggi-tingginya yaitu 10 persen.