Polisi Bongkar Prostitusi Online Model Majalah Pria Dewasa

Muncikari prostitusi online model majalah pria dewasa diringkus polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Seorang muncikari berinisial TW (31) digelandang polisi karena mengeksploitasi seorang model majalah dewasa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Jakarta Utara. Pelaku ditangkap pada Rabu 23 Agustus kemarin.

Jual Jasa PSK Tarif Rp2,5 Juta, Mucikari Cantik Pangkal Pinang Ini Ditangkap dengan Barbuk

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh mengatakan, penangkapan terhadap pelaku usai polisi menerima informasi akan adanya tindak perdagangan manusia terhadap dua orang berinisial NA (24) dan RP (27), yang mana salah satunya itu seorang model majalah dewasa.

"Pelaku kami tangkap karena menjadi muncikari (germo), memperdagangkan orang dan menawarkan jasa PSK, pelaku kami tangkap di kawasan Jakarta Utara," ujar Bismo di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis, 24 Agustus 2017.

Prostitusi Online Pringsewu Terbongkar, Mucikari yang Jual PSK Muda Tarif Rp700 Ribu Diciduk

Menurutnya, pelaku manawarkan dua orang tersebut sebagai PSK dengan harga sekali sewa Rp10 jutaan. Terakhir pelaku bertransaksi dengan pelanggannya di kawasan hotel yang ada di Menteng Dalam, Jakarta Selatan.

Dia menerangkan, modus pelaku memajang foto-foto dua anak buahnya itu di sebuah situs, sehingga pelanggannya pun tidak mematok pada sejumlah kalangan saja, apalagi situs tersebut bisa dibuka oleh publik secara luas.

Germo Si Pemilik Salon Oma Bekasi yang Jual ABG jadi Open BO di MiChat Ditangkap

"Setelah germonya dilobi pelanggan, lalu mentransfer uangnya, pelaku menghubungi korban untuk datang ke sebuah hotel yang ditentukan," katanya.

Adapun pelaku, kata dia, sudah menjalankan bisnis prostitusi ini selama lima bulanan. Kini, kedua anak binaan pelaku itu sudah dibawa ke safe house guna proses rehabilitasi dan pembinaan agar tak melakukan perbuatan serupa.

"Sistemnya bagi hasil, pelaku dapat Rp8 juta, sedang korban dapat Rp2 juta," katanya.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa bukti transferan uang, handphone untuk berkomunikasi antara pelaku dengan pelanggan dan pelaku dengan dua anak buahnya itu. Pakaian korban dan sejumlah alat kontrasepsi.

"Pelaku kami jerat pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya