Rebut Senjata Polisi, Bandar Narkoba Ditembak Mati

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Harry Langie (tengah)
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id – Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat, menembak mati seorang laki-laki yang merupakan bandar narkoba berinisial TJ alias AF (39 tahun). Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam 24 Agustus 2017.

Simpan 5 Kg Sabu di Plafon Rumah, Bandar dari Kampung Bahari Ditangkap

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Harry Langie mengatakan, peristiwa tersebut bermula pada Kamis malam sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu dia melakukan penangkapan tiga orang pengedar narkoba berinisial KB, EL dan MT di daerah Kota, Taman Sari, Jakarta Barat. Kemudian dari pemeriksaan tersebut polisi mendapatkan nama bandar mereka yakni AF.

"Tiga orang itu ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu dan lima butir ekstasi. Dikembangkan ternyata dapat barang dari TJ alias AF," kata Roycke di depan kamar Jenazah RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur, Jumat, 25 Juli 2017.

Isi Garasi Petinggi Polisi yang Diduga Terlibat Suap Bandar Narkoba

Kemudian, petugas melakukan pengejaran terhadap AF pada Jumat dini hari 25 Agustus 2017. Tersangka TJ berhasil diamankan di rumahnya di kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.

"Kemudian tersangka kita bawa untuk pengembangan. Namun di tengah jalan tersangka minta izin buang air kecil. Tapi ternyata malah merebut senjata petugas. Karena membahayakan terpaksa kita ambil tindakan tegas, saat akan diberikan pertolongan nyawanya tidak dapat diselamatkan," ujarnya

Kapolrestabes Medan Rico Dicopot, Ini Sosok Penggantinya

Saat penangkapan, petugas mengamankan dua plastik sabu yang diperkirakan mempunyai berat 2 ons. Petugas juga mengamankan 1.400 pil ekstasi dan pil happy five sebanyak 2.000 butir. "Kita juga mengamankan handphone tersangka sebagai barang bukti," ujarnya

Menurut Roycke, TJ merupakan pemain lama dalam peredaran narkotika. Ia juga sebelumnya pernah ditangkap polisi atas kasus yang sama. "Bandar ini diduga masih ada kaitannya dengan peredaran sabu jaringan Malaysia," ujarnya

Tersangka kini berada di ruang Jenazah RS Polri Kramat Jati. Sedangkan tiga orang lainnya dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya