DKI Kelola 45 Persen Lahan di Pulau C dan D

Kondisi Pulau C hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat memastikan, PT Kapuk Naga Indah, sebagai pengembang pulau reklamasi hanya bisa mengelola 55 persen dari total keseluruhan lahan di Pulau C dan Pulau D.

Terbitkan Izin Reklamasi, Anies Kecewakan Pendukungnya

Karena, menurut Djarot, 45 persen lahan di Pulau C dan Pulau D akan dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebagai aset daerah.

Djarot menuturkan, dari 45 persen lahan itu, 20 persen di antaranya digunakan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), lima persen untuk Ruang Terbuka Biru, dan lima persen dalam bentuk lahan murni.

Kalah Banding, Anies Harus Terbitkan Lagi Izin Reklamasi Pulau I

"Dan 15 persen sisanya untuk fasos serta fasum jalan dan sebagainya itu diserahkan ke kami," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Senin, 28 Agustus 2017. 

Djarot mengatakan, Pemprov DKI telah memerintahkan anak perusahaan Agung Sedayu Grup itu untuk mengalokasikan 45 persen lahan yang akan dikelola Pemprov DKI di masing-masing pulau hasil proyek reklamasi.

Anies Kalah Banding, Izin Reklamasi Pulau I Harus Diterbitkan Lagi

"Yang dikelola kami itu sekitar 45 persen kurang lebih. Dia (pengembang) maksimal 55 persen," ujarnya. 

Untuk diketahui, saat ini pembangunan kedua Pulau C dan D belum bisa terlaksana. Sebab, kata Djarot, pengelolaan kedua pulau itu masih tersandung moratorium yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Saya minta ke pemerintah pusat untuk segera mengkaji kembali, moratorium itu terutama di Kemenko Maritim dan Kementerian Lingkungan Hidup," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya