Menyoal Perluasan Larangan Motor Lewat Petisi

Tanda Larangan Sepeda Motor Melintas di Jalan Protokol di jam-jam tertentu. Mahkamah Agung akhirnya mencabut pembatasan itu.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Pemerintah  Provinsi DKI Jakarta, berencana memperluas kawasan pelarangan sepeda motor di Ibukota. Kawasan terlarang bagi kendaraan roda dua itu semula hanya dari Monas hingga Bundaran HI. Namun, diperluas menjadi Monas hingga Bundaran Senayan.

Nyaris Sejuta Orang Teken Petisi Online Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Bahkan, belakangan muncul rencana perluasan larangan hingga Rasuna Said, Kuningan. Sosialisasi soal larangan motor melintasi jalan utama di Ibukota sudah dilakukan sejak 21 Agustus. Sosialisasi akan berakhir 11 September 2017. 

Selanjutnya, uji coba dilakukan pada 12 September sampai 10 Oktober 2017. Usai uji coba, aturan itu pun akan diterapkan mulai 11 Oktober 2017.

Bahaya, Produksi Vaksin COVID-19 Disebut Bikin Hiu Punah

Rencana perluasan kawasan larangan bagi motor itu mendapat reaksi masyarakat. Respons tersebut, di antaranya muncul dalam bentuk petisi menolak pelarangan motor di Sudiman dan Kuningan.

Adalah Leopold Sudaryono yang membuat petisi tersebut. Melalui petisi itu, pembuat petisi meminta Pemprov DKI menghentikan kebijakan pelarangan tersebut. Untuk itu, ada sejumlah alasan yang dikemukakan. Di antaranya, kebijakan pelarangan sepeda motor itu menyangkut hajat hidup masyarakat luas, baik yang secara langsung menggunakan motor, atau pun mereka yang membutuhkan layanan jasa motor.

Heboh, Puluhan Ribu Tanda Tangan di Petisi Siti Fadilah Supari Hilang

Petisi itu akan dikirim ke Pemprov DKI Jakarta dan Gubernur DK Jakarta. Hingga Senin, 28 Agustus 2017, sekitar pukul 18.25 WIB, petisi yang diunggah sejak lima hari lalu itu telah mendapat dukungan dari 6.460 orang. Berbagai alasan dikemukakan mereka yang mendukung. Di antaranya ada yang menulis: 

Motor adalah bagian dari jalanan dan kami bayar pajak setiap tahunnya. Logika dari pemerintah tidak masuk akal bila motor dilarang. 1 Mobil bisa dianggap 4 motor, dimensi mana yang lebih besar? jelas mobil. Alasan dari pemerintah sangatlah tidak tepat. 

Soal petisi itu, Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengaku belum mengetahuinya. "Saya belum terima," katanya di Balai Kota, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2017.

Saat ini, menurut Djarot, aturan pelarangan diberlakukan karena ada pembangunan proyek mass rapid transit (MRT).  Jika pembangunan proyek itu selesai, Pemprov DKI justru mencabut larangan tersebut. 

"Ada yang mengatakan, 'nanti aja aturannya setelah infrastruktur transportasi publik selesai', justru kebalik. Sekarang ini, kami lagi bangun banyak banget. Ini yang perlu kita atur. Nanti, ketika semua sudah baik, tentunya aturannya tidak seketat itu," ujarnya.

Djarot meminta warga tak buru-buru protes terkait perluasan kawasan pelarangan sepeda motor tersebut. "Masih belum (diterapkan), 12 September toh (uji coba), masih di rancang. Belum-belum, sudah bicara begitu. Dilakukan dulu," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Senin lalu, 21 Agustus 2017. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya