Sertifikat HGB di Pulau D Diklaim Tak Langgar Aturan

Kondisi pulau reklamasi C dan D di kawasan Jakarta Utara.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Badan Pertanahan Jakarta Utara menyatakan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan kepada PT Kapuk Naga Indah untuk mengelola Pulau D tidak menyalahi aturan.

Terbitkan Izin Reklamasi, Anies Kecewakan Pendukungnya

Menurut Kepala Kantor BPN Jakarta Utara, Kasten Situmorang, sertifikat HGB itu bisa tetap diterbitkan meski lahan yang dikelola di pulau hasil reklamasi itu memiliki luas 3.120.000 meter persegi atau 312 hektare.

Karena, kata Kasten, HGB itu diterbitkan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dipegang Pemerintah Provinsi DKI. Seusai dengan peruntukan yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013. 

Kalah Banding, Anies Harus Terbitkan Lagi Izin Reklamasi Pulau I

"Itu begini. Perkaban (Peraturan Kepala BPN) itu ada beberapa jenis tanah yang harus disertifikatkan. Kalau jenis tanah negara bukan HPL untuk PT (Perseroan Terbatas) itu kewenangan kepala kantor hanya 20 ribu m2," kata Kasten di Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Jalan Taman Jatibaru, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Agustus 2017.

Kasten mengatakan, mengacu pada Peraturan Kepala BPN, Pasal 4 huruf B tertuang bahwa, HGB untuk badan hukum tidak boleh lebih dari 20.000 meter persegi. 

Anies Kalah Banding, Izin Reklamasi Pulau I Harus Diterbitkan Lagi

Namun aturan lain juga menyebutkan, bahwa luas berapa pun HGB bisa diterbtikan sebagai hak pakai, sepanjang ada perjanjian kerja sama antara pihak pemegang HPL, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pihak ketiga yaitu PT Kapuk Naga Indah. 

"Kalau HGB di atas HPL berapa pun luasannya di seluruh Indonesia kewenangan kepala kantor. Kenapa? Itu kebijakan negara supaya cepat. Ya Perkaban seperti itu," ujar Kasten. 

Menurut dia, HGB Induk ini juga memuat klausul mengenai kewajiban pengembang memenuhi pemanfaatan lahan. 

Dalam klausul itu, PT Kapuk Naga Indah wajib membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial sebanyak 47,5 persen dari total luas lahan yang dikelola. Sementara sisanya adalah untuk kepentingan komersil seperti bisnis properti dan lainnya. 

"Itu 47,5 persen itu fasos atau fasum. Kita sertifikatkan semua. Setelah dibangun. Itu yang kita tawar 47, 5 persen yang mana. Itu yang kawal kita nanti yang mana, setelah itu sudah dibangun belum," ujar Kasten. (ren)

Baca: Punya HGB, Kapuk Naga Tak Bisa Langsung Bangun Pulau D

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya