BPN Selidiki Penyebar Foto Sertifikat HGB Pulau D di Sosmed

Proyek Reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Kantor Badan Pertanahan DKI Jakarta tak mengerti atas beredarnya foto sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk PT Kapuk Naga Indah di media sosial. Sertifikat yang sedianya belum dirilis kepada publik itu ditengarai bocor oleh oknum tak bertanggung jawab dan saat ini masih dalam penyelidikan oleh jajarannya. 

Anies Kalah Banding, Izin Reklamasi Pulau I Harus Diterbitkan Lagi

"Itu yang saya pertanyakan. Siapa yang mengunggah? Siapa yang melakukan, tujuannya apa?" kata Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta M. Najib Taufieq saat konferensi pers di Jakarta, Selasa 29 Agustus 2017.

Menurut Najib, sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara itu telah memunculkan reaksi publik dengan perspektif beragam. Pandangan masyarakat menjadi pro - kontra lantaran belum mendapat penjelasan resmi mengenai alasan BPN menerbitkan HGB. Padahal, kata dia, yang sebetulnya, pihaknya hanya menindaklanjuti sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang telah dimiliki Pemerintah Provinsi DKI. "Kita memang sedang menyelidiki," ujarnya. 

Kalah di PTUN, DKI Banding Putusan soal Reklamasi Pulau I

Ia mengaku sengaja tak memberi keterangan resmi kepada wartawan ketika sertifikat itu beredar luas karena harus berkoordinasi dengan atasannya yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil. Meski wewenang penerbitan dokumen ada di tangan kepala kantor pertanahan setingkat kabupaten/ kota, ia perlu meluruskan informasi yang kadung tersebar agar tidak terjadi kesalahpahaman.

"Saya menunggu hasil pemaparan bersama Menteri untuk menanggapi supaya tidak ada kesimpangsiuran atas HGB di atas HPL Pulau D," kata Najib. 

PKS Sindir Pemindahan Ibu Kota Kompensasi Gagalnya Reklamasi Jakarta

Sebelumnya diketahui, dokumen sertifikat HGB Pulau D untuk PT Kapuk Naga Indah sudah beredar sejak Sabtu lalu, 26 Agustus 2017. Hal itu kemudian menimbulkan perdebatan di masyarakat lantaran proyek pulau buatan di Teluk Jakarta itu masih berstatus dihentikan sementara atau moratorium oleh pemerintah pusat. 

Surat yang diteken oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Kaster Situmorang itu dituliskan pada 24 Agustus 2017 dengan nomor sertifikat 23-08-2017-1697/HGB/BPN-09.08/2017. Dituliskan juga angka konsesi lahan kepada Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Grup itu seluas 3.120.000 meter persegi atau setara 312 hektare. 

Anies Baswedan segel bangunan di Pulau Reklamasi.

Terbitkan Izin Reklamasi, Anies Kecewakan Pendukungnya

Anies dinilai melanggar janji kampanyenya.

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2020