Modus Pemilik Akun Fitra Pratama Menipu di OLX

OLX salah satu situs jual beli online
Sumber :

VIVA.co.id – Petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan baru saja menangkap pemilik akun Fitra Pratama, penipu yang beraksi di situs jual beli olx.co.id.

Pemuda Kena Tipu hingga Puluhan Juta saat Hendak Beli Mobil untuk Ayahnya

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, pemilik akun berinisial RZ (34 tahun), melakukan kejahatan di OLX dengan modus khusus. Menurut Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bismo Teguh Prakoso, untuk melancarkan aksi penipuannya, RZ membuat akun palsu untuk bisa memasang iklan di OLX.

Setelah memiliki akun, RZ memasang iklan penjualan mobil bekas dengan harga yang murah. Dalam setiap iklan yang dipasangnya, RZ mendapat foto mobil bekas itu dari situs pencarian Google.

Cara Mahasiswi Cantik Tipu Korban Tiket Konser Coldplay hingga Raih Rp 1,2 Miliar

"Jadi pelaku pasang iklan jual mobil dengan harga sangat murah di OLX. Setelah ada korban yang tertarik, pelaku mengatakan bahwa kendaraan tersebut sudah banyak peminatnya sehingga pelaku meminta korban untuk segera transfer," kata Bismo, Rabu, 30 Agustus 2017.

Bismo menuturkan, setelah korban mengirim uang kepada RZ, seketika tersangka langsung menghilang. Nomor telepon yang tercantum di iklan juga tidak aktif lagi. RZ juga menghapus akun itu dan membuat akun baru dengan nama berbeda.

Polisi Cokok Mahasiswi Pelaku Penipuan Tiket Coldplay yang Raup Untung hingga Rp1,2 M

"Ketika menerima uang dari korban, pelaku langsung menghilang. Nomornya tak diaktifkan. Susah untuk diajak ketemu bahkan akunnya di OLX juga telah dihapus," ujarnya

Menurut Bismo, RZ tak hanya sekali melakukan aksinya. Dari hasil pemeriksaan tersangka telah melakukan kejahatan itu sejak tahun 2015. Ia memperoleh keahlian menipu tersebut secara otodidak. Tidak terhitung berapa banyak orang yang sudah menjadi korbannya.

"Ini kan website berskala nasional. Banyak juga korbannya dari luar daerah. Dari seluruh indonesia lah intinya. Hasil penipuannya nanti ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya RZ kini mendekam di jeruji tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. "RZ dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," ujarnya. (one)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya