Jelang Akhir Pemutihan Pajak, Warga Serbu Kantor Samsat

Antrean wajib pajak di Kantor Samsat Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • Foe Peace - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Sehari jelang hari terakhir diberlakukan kebijakan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor, Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Jakarta Selatan di Markas Polda Metro Jaya, diserbu wajib pajak.

Video Kecelakaan Vanessa Angel, dan Diskon Pajak Kendaraan

Berdasarkan pantauan VIVA.co.id, sejak kantor Samsat dibuka pada pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, Rabu, 30 Agustus 2017, ratusan orang masih terlihat mengantre di loket-loket.

Bahkan, kondisi ini berlanjut hingga pukul 16.00 WIB, padahal seharusnya kantor Samsat sudah ditutup sejam lalu.

Asyik, Diskon Pajak Kendaraan di Wilayah Ini Masih Berlaku

Banyak dari mereka yang masih memaksa masuk ke dalam kantor Samsat, meski petugas sudah menjelaskan, bahwa Samsat hanya akan melayani wajib pajak yang sudah mendaftarkan diri sebelum pukul 15.00 WIB. 

"Saya pikir masih bisa coba-coba daftar. Tapi enggak bisa sudah sore katanya. Besok balik lagi, tapi pasti bakal lebih ramai kayanya dari hari ini. Soalnya besok hari terakhir. Makanya saya mau coba tadi untung-untungan," kat Jupri warga asal Pasar Minggu, Jakarta Selatan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 30 Agustus 2017.

Daftar Pemutihan Pajak Mobil dan Motor Februari 2022

Sejak kantor Samsat dibuka, sebenarnya antrean sudah terjadi, bahkan para wajib pajak memenuhi lorong-lorong kantor Samsat, dari lantai 1 hingga lantai 4. 

Sebenarnya antrean bukan hanya terjadi karena lonjakan jumlah wajib pajak yang ingin memanfaatkan kebijakan pemutihan denda PKB saja, tapi juga karena sistem pelayanan tak cukup tuntas hanya dengan mengurus di satu loket saja.

Akibat hal itu, untuk dapat menuntaskan pembayaran PKB, seorang wajib pajak harus menghabiskan waktu lebih dari dua jam.

"Saya dari pagi datang ke sini sampai sekarang belum selesai juga. Harusnya cukup satu loket bayar selesai," ucap pria bernama Rasyid warga Jakarta.

Seperti diketahui, kebijakan penghapusan denda PKB mulai diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sejak 17 Juli dan akhir berakhir pada 31 Agustus 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya