Polisi Duga Ada Tersangka Baru Sindikat Saracen

Tampilan muka akun Twitter SaracenNews.com.
Sumber :
  • VIVA.co.id/twitter

VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa masih ada potensi tersangka baru dalam kasus sindikat peyebar ujaran kebencian bermuatan SARA, Saracen. Sejauh ini, aparat kepolisian telah mengamankan tiga orang yang diduga terafiliasi dengan kelompok tersebut.

Boasa Simanjuntak Ditangkap karena Sebarkan Ujaran Kebencian di TikTok

Kepala Badan Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengungkapkan, sampai saat ini terus mendalami kasus sindikat tersebut. Bahkan, tak menutup kemungkinan adanya potensi tersangka baru dari kasus tersebut.

“Potensi tersangka masih ada. Nanti akan kami umumkan apabila kami melakukan penangkapan dan penahan,” kata Martinus, Jakarta, Rabu 30 Agustus 2017.

Eks Peneliti BRIN AP Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara Buntut Ujaran Kebencian ke Muhammadiyah

Dalam proses penyelidikan, Martinus mengakui bahwa ketiga tersangka yang telah diamankan tidak bersikap kooperatif. Sebab, ketika aparat keamanan memeriksa Jasriadi cs, polisi justru mendapatkan pernyataan yang berubah-ubah tiap kali penyelidikan.

“Jadi kami terima saja apa yang menjadi jawaban, dan kemudian akan kami sandingkan dengan fakta yang kami temukan,” katanya.

Giliran PDIP Jatim Laporkan Rocky Gerung ke Polda karena Hina Jokowi

Martinus bahkan menegaskan, aparat kepolisian telah memiliki bukti konkret untuk menetapkan ketiga orang yang telah diamankan sebagai tersangka. Kepolisian, ditegaskan Martinus, pun akan menggali lebih dalam perkembangan kasus sindikat Saracen.

“Kami akan melakukan pemeriksaan satu persatu,” tegas Martinus. 

Satgas Patroli Siber Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar grup Saracen. Sindikat ini diduga menyediakan jasa menyebarkan ujaran kebencian dan hoax melalui media sosial.

Kelompok Saracen sudah menjalankan aksinya dari 2015. Petugas membekuk tiga tersangka yang juga pengurus dari grup Saracen.

Mereka yaitu pria berinisial MFT (43) ditangkap di Koja, Jakarta Utara, 21 Juli 2017 dan pria berinisial JAS (32) ditangkap di Pekanbaru, Riau, 7 Agustus 2017. Tersangka ketiga seorang wanita berinisial SRN (32), ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, 5 Agustus 2017. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya