Sehari Ada 1500 Motor Baru di Jakarta

Larangan motor melintasi Thamrin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak punya cara lain untuk menekan melonjaknya angka penggunaan sepeda motor di ibukota, selain menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan roda dua di jalan protokol Jakarta

Pengemudi Sedan Tabrak 5 Orang di BSD, 1 Diantaranya Tewas di Tempat

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, pertumbuhan jumlah sepeda motor di Jakarta tak terbendung lagi, dalam sehari saja ada 1.500 sepeda motor baru yang mengaspal atau sebanyak 45 ribu sepeda motor baru dalam satu bulan.

Djarot mengatakan, Pemprov DKI tak bisa membatasi produksi kendaraan. "Kami tidak bisa mengontrol produksi kendaraan bermotor, silakan saja, tapi kami atur lalu lintas dan sistem transportasinya," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Selasa 5 September 2017. 

Pesanan Honda Stylo 160 Membeludak

Jika tidak dilakukan pengaturan pembatasan kendaraan, kata Djarot, lalu lintas di Jakarta akan semakin padat. Pertumbuhan ruas jalan tidak sebanding dengan pertumbuhan kendaraan. 

Apalagi saat ini Pemprov DKI sedang membangun berbagai infrastruktur sektor transportasi di jalan-jalan protokol. 

2 Sepeda Motor Baru Honda Resmi Terdaftar di Indonesia

"Kecepatan pertambahan motor dibanding kecepatan pertambahan luas jalan itu seperti deret hitung melawan deret ukur, jomplang," ujarnya.

Dengan adanya aturan pembatasan kendaraan roda dua, Djarot berharap agar masyarakat bisa beralih menggunakan transportasi umum. "Makanya kita dorong gunakan transportasi publik,", kata dia. 

Aturan pelarangan sepeda motor di ruas Jalan Sudirman masih belum bisa dipastikan. Djarot menolak rencana Dinas Perhubungan yang akan membatasi motor melintas pada hari kerja mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. 

Djarot menawarkan opsi lain, yaitu pelarangan hanya pada jam sibuk yaitu pukul 07.00 WIB - 10.00 WIB, dan pukul 16.00 WIB - 19.00 WIB, atau opsi ganjil-genap seperti aturan pada roda empat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya