Penjara bagi Pemotor yang Naik ke Trotoar Jangan Cuma Sesaat

Aktivis trotoar hadang pengendara motor yang naik ke trotoar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Hukuman berat berupa kurungan penjara bagi pemotor yang nekat naik ke trotoar semestinya tidak hanya berlaku saat bulan tertib trotoar saja. Penertiban tersebut harus berjalan setiap saat.

Anies: Trotoar Jalan Sudirman-Thamrin Bukan untuk PKL

Demikian menurut pengamat tata kota, Nirwono Joga. "Ya, namanya trotoar itu sampai kapan pun fungsinya memang untuk pejalan kaki. Jadi selamanya harus ditertibkan untuk kepentingan pejalan kaki," kata Nirwono, kepada VIVA.co.id, Rabu 6 September 2017

Menurut Nirwono, terkait sanksi penjara selama sepuluh hari bagi pelanggar trotoar tidak masalah selagi hal tersebut sesuai dengan undang-undang yang ada.

Mobil LCGC Nekat Trabas Trotoar, Warganet Nyinyir

"Sebenarnya mau kurungan 10 hari penjaranya atau pun sebulan itu kita kembalikan saja kepada yang tercantum di dalam Perda. Nah di dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 itu kan ada batasannya artinya ada jenjangnya apakah cukup denda administrasi ganti rugi atau sampai kepada denda kurungan," ujarnya

Menurut Nirwono, jika nantinya sanksi tersebut diberlakukan, harus dapat diterapkan secara tegas kepada siapa pun. Dilakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Hak Pejalan Kaki di Trotoar Sering 'Dirampas'

"Yang paling penting penindakan hukum secara tegas kepada siapa pun. Jangan sampai kalau ada polisi dan tentara yang melanggar itu tidak ditindak. Hal seperti itu menurut saya harus dijelaskan ke depan," ujarnya

Dengan adanya penindakan yang tegas dari para penegak hukum, menurut Nirwono, bukan tak mungkin hal tersebut akan membuat efek jera. Namun demikian, kata dia, penindakan itu juga harus didukung oleh budaya masyarakat yang patuh hukum.

"Ya bisa saja. Intinya memang pada akhirnya tujuannya menimbulkan efek Jera," ujarnya. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya