Daftar Sanksi bagi Pemotor Penerobos Trotoar

Aktivis Trotoar Hadang Pengendara Motor
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi tindak pidana ringan bagi pengendara motor yang menerobos trotoar, pada bulan kedua pelaksanaan Bulan Tertib Trotoar. Kepala Satpol PP Yani Wahyu mengatakan, sanksi itu bisa berupa denda, dan bisa berupa kurungan penjara. 

Dishub DKI Bakal Bikin Pergub soal Skuter Listrik

"Dendanya itu mulai dari Rp100 ribu sampai maksimal Rp20 juta. Atau kurungan minimal 10 hari maksimal 60 hari," kata Yani di Balai Kota, Jakarta, Rabu 6 September 2017. 

Menurutnya, sanksi tersebut diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Selain sanksi-sanksi itu, kartu BPJS Kesehatan pengendara motor yang nekat menerobos trotoar juga akan dicabut oleh Pemprov DKI. 

Polling VIVAnews: Pembaca Setuju Perluasan Trotoar Tak Bikin Macet

Belum lagi, jika ada kecelakaan saat si pengendara saat menerobos trotoar, yang bersangkutan juga akan dituntut dengan pidana umum. 

"Penerobos itu kan dia melanggar perda dan UU. Kemudian melanggar PP No 34 2006 tentang Jalan. Kalau dia menerobos, dia nyenggol pejalan kaki, itu bukan hanya tipiring, tapi kena juga pelanggaran kejahatan. Pidum namanya nanti," kata dia. 

Kerap Ganggu Pejalan Kaki, Skuter Listrik Diminta Puter-puter di GBK 

Pemprov DKI Jakarta memperpanjang Bulan Tertib Trotoar hingga akhir September 2017. Hal itu dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar hanya untuk pejalan kaki. 

Trotoar di Cikini, Jakarta

Pamer Trotoar Baru Cikini, Warganet: Keren Pak Anies! 

Revitalisasi trotoar Cikini dilakukan selama enam bulan.

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2020