Datangi Lagi Polda Metro, Pelapor Jonru Bawa Saksi

Jonru Ginting
Sumber :
  • tvOne/ILC

VIVA.co.id – Muannas Al Aidid kembali mendatangi Polda Metro Jaya. Pria yang melaporkan aktivis media sosial Jonru Ginting ke polisi atas tuduhan dugaan ujaran kebencian itu datang bersama dengan saksi yakni Guntur Romli dan Slamet Abidin.

Boasa Simanjuntak Ditangkap karena Sebarkan Ujaran Kebencian di TikTok

"Kebetulan dua saksi yang kami ajukan ini adalah saksi-saksi yang tahu persis akun Jonru Ginting," kata Muannas di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 6 September 2017.

Dia menjelaskan, dua saksi itu datang untuk memberikan keterangan mengenai postingan yang ada di akun media sosial Jonru. Kedua saksi akan membeberkan postingan Jonru yang dirasa provokatif dan bernuansa SARA. 

Eks Peneliti BRIN AP Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara Buntut Ujaran Kebencian ke Muhammadiyah

Sementara itu, salah satu saksi yang hadir bersamanya, Guntur Romli menjelaskan dirinya menceritakan hal yang ia ketahui tentang akun Jonru kepada penyidik.

"Intinya bahwa postingan Jonru itu sangat tendensius dan membahayakan kerukunan umat beragama," kata Guntur.

Giliran PDIP Jatim Laporkan Rocky Gerung ke Polda karena Hina Jokowi

Salah satu unggahan Jonru yang dianggap berbau SARA adalah ketika ia menuding Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menerima aliran dana Rp1,5 triliun guna mendukung penetapan Perppu Ormas. Padahal dana tersebut diperuntukkan untuk kredit usaha mikro. 

"Uang Rp1,5 triliun itu kan kredit untuk usaha menengah kader NU. Nah NU kan salah satu pihak yang digandeng oleh pemerintah selain beberapa ormas lainnya. Cuman Jonru kan menganggapnya NU menerima bantuan, bukan uang kredit. Kemarin saya bertemu Said Aqil Siradj dan beliau sangat tidak menerima tuduhan itu," ucapnya.

Aktivis media sosial Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap kerap menyebarkan ujaran kebencian melalui dunia maya. Adalah Muannas Al Aidid yang berprofesi sebagai pengacara yang melaporkan Jonru ke polisi Kamis 31 Agustus 2017.

Laporan yang dibuat Muannas telah diterima polisi dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus. Dalam laporan itu, Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 
 
Setelah dilaporkan oleh pengacara Muannas Aladid, Jonru Ginting kembali dipolisikan oleh pelapor bernama Muhamad Zakir Rasyidin ke Polda Metro Jaya karena penyataan-pernyataannya di media sosial yang diduga menyebarkan kebencian dan provokasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya