- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Kepala Pengadilan Negeri Depok Budi Prasetyo angkat bicara terkait adanya dugaan pungutan liar atau pungli dengan modus penjualan fotokopi atau salinan berkas salinan BAP senilai Rp5.000 per lembar. Temuan itu bermula dari adanya pelaporan ke Ombudsman RI yang sempat viral di media sosial.
“Memang ada laporan itu, tanggal 4. Kemudian sebagai pimpinan saya langsung mengklarifikasi laporan itu pada yang bersangkutan (inisial VI). Setelah itu saya periksa dan saya panggil majelisnya,” kata Budi kepada wartawan di Depok, Jawa Barat, Kamis, 7 September 2017.
Dari hasil klarifikasi itu, pihaknya kemudian mengambil tindakan awal untuk mengganti oknum berinisial VI yang bertugas sebagai panitera. “Dan untuk sementara waktu yang bersangkutan tidak ditunjuk menangani perkara untuk menjaga jangan terjadinya conflict of interest dan juga jangan sampai memengaruhi jalannya perkara yang bersangkutan,” lanjut Budi.
Tindakan ini, lanjut Budi, bersifat sementara karena MA sudah turun untuk memeriksa secara detail permasalahan tersebut. “Jadi sambil menunggu hasil resmi dari badan pengawasan kita sudah langsung melakukan tindakan pemeriksaan. Kita juga sudah lakukan investigasi internal. Harus segera mengambil tindakan sesuai batas kewenangannya. Sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Kita tunggu hasil pemeriksaan dari MA," lanjutnya.
Budi juga mengakui, ada yang menyinggung bahwa ironis kasus itu terjadi dengan status Pengadilan Negeri Depok sebagai lembaga yang telah terakreditasi.
“Justru terakreditasi itu artinya sistem pelayanan pada publik dan pengawasan sudah berjalan. Artinya sistem yang dibangun sudah berjalan. Terakreditasi bukan berarti sempurna tapi sistemnya yang sudah berjalan dan akan ada evaluasi ke depan,” imbuh Budi Prasetyo.