Mulai Oktober, Mobil Tak Parkir di Garasi akan Dikandangkan

Petugas Dishub Derek Mobil yang Parkir Sembarangan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan, penindakan terhadap kendaraan bermotor yang tidak diparkir dalam garasi akan dimulai pada Oktober 2017.

Ternyata Ahok Tak Pernah Pacaran, di Penjara Malah Cari Istri

Penindakan itu sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, yakni setiap orang atau badan hukum pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki garasi.

"Bulan depan, Oktober sudah mulai ada penindakan," kata Djarot di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat, 8 September 2017. 

Menteri Yasonna Laoly Hobi Gonta-ganti Mobil

Ia berharap, ketika Oktober nanti mulai aktif diberlakukan, tidak ada lagi kendaraan yang menutup akses jalan atau mengganggu lingkungan sekitar karena kepadatan mobil yang parkir. "Sanksi itu kan gampang, ya dicarikan tempat penitipan. Diangkut oleh Dishub kemudian ditempatkan di tempat parkir. Nanti ditebus," ujarnya. 

Namun, sebelum sanksi itu diberlakukan, ia meminta jajaran Dinas Perhubungan menyosialisasikan kebijakan tersebut. 

Aturan Main Soal Garasi Akan Berlaku Juga di Jakarta

Sebenarnya, menurut Djarot, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi sudah lama diberlakukan meskipun baru-baru ini akan digalakkan kembali. "Sebenarnya tahun lalu sudah (sosialisasi), tapi mandek. Sekarang ke depannya terus," katanya. 

Selama satu bulan ke depan ini, kata Djarot, warga mesti menyiapkan lahan kosong sewaan atau membangun garasi untuk menempatkan kendaraannya agar tak lagi memakan badan jalan.

Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat

Mantan Gubernur DKI‎ Jadi Plt Ketua DPD PDIP Sumut

Djarot menggantikan Japorman Saragih.

img_title
VIVA.co.id
26 Juni 2020