Sayembara Membawa Kematian dalam Kasus Pencurian Vape

Ilustrasi garis polisi.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Abi Qowi Suparto, pemuda berusia 20 tahun tewas dikeroyok karena dituduh mencuri rokok elektrik atau vape di Rumah Tua Vape, Jakarta. Kematian Abi berawal dari sayembara di Instagram pascadugaan pencurian tersebut.

Remaja yang Viral Keroyok Pelajar SMP di Makassar Ditangkap, Ada 5 Pelaku Masih Dibawah Umur

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, setelah peristiwa pencurian, pemilik toko vape mengunggah Sayembara di Instagram mengenai sosok pencuri tersebut.

"Ada sayembara," kata Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 10 September 2017.

Mengerikan, Ini 9 Bahaya Vape Liquid Ganja yang Perlu Diketahui

Ia menjelaskan, ada dua unggahan di Instagram. Pada unggahan pertama, pelaku meminta siapa saja yang mengenal dan bisa menunjukkan keberadaan Abi akan dihadiahi uang sebesar Rp5 juta.Di unggahan kedua, pelaku menganjurkan Abi mendatangi outlet Rumah Tua Vape dan meminta maaf daripada ditangkap.

Setelah sayembara itu, keberadaan Abi terendus. Dia kemudian dibawa ke toko vape milik pelaku di kawasan Penjernihan. Di situ Abi dianiaya dan kemudian ditemukan dalam keadaan kritis di kawasan Penjernihan esok harinya. 

Chandrika Chika Pernah Terlibat Urusan dengan Polisi Sebelum Jadi Tersangka Narkoba, Kasus Apa?

Abi pun dibawa ke RS Tarakan. Namun, setelah menjalani perawatan selama empat hari, Abi dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.

Lantas, keluarga korban melaporkan aksi pengeroyokan tersebut ke polisi pada Kamis siang, 7 September 2017. Malamnya, polisi berhasil menangkap empat pelaku persekusi di outlet vape di Tebet dan di Pejompongan.

Nico pun menyayangkan tindakan pengeroyokan dan main hakim sendiri tersebut. Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana harus dilaporkan ke pihak berwajib.

"Kalau ada dugaan pidana, laporkan ke pihak kepolisian, jangan melakukan persekusi, jangan melakukan tindakan sebagai polisi, jaksa dan hakim," ujar Nico.

Lebih lanjut, Nico mengatakan, sistem hukum di Indonesia tidak mengenal dan tidak memperbolehkan persekusi. Jika ada hak yang dilanggar, setiap warga negara harus melapor ke penegak hukum. Jangan main hakim sendiri.

"Jadi tak bisa. Sistem di Indonesia diatur adalah sistem peradilan pidana," ujar Niko.

Niko mengatakan, penyidikan adalah kewenangan kepolisian. Kemudian berkas diserahkan ke jaksa untuk dibawa ke meja hijau.

"Di sidang itu diputuskan. Jadi enggak bisa kesalahan seseorang itu diputuskan oleh seseorang lainnya," ucap Nico.

Untuk diketahui, dalam kasus ini polisi telah menangkap lima dari tujuh orang tersangka yang telah ditetapkan. Seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 dan 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

"Total tersangka saat ini ada lima, tambahan satu atas nama PA sudah ditangkap, namun masih kami dalami. Dua tersangka lainnya masih DPO (daftar pencarian orang)," kata Nico.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya