Terungkap Ada Layanan Khusus Narkoba di Diskotek Diamond

Suasana di depan gedung Diskotek dan Karaoke Diamond di Jakarta Barat.
Sumber :
  • Repro Google Streetview

VIVA.co.id – Tak hanya sekadar tempat hiburan malam biasa, ternyata pegawai Diskotek Diamond, Jakarta Barat, juga menyiapkan servis khusus bagi pengunjung yang akan membeli dan mengkonsumsi narkoba.

Anies Pastikan Tutup Diskotek Diamond

Fakta ini terungkap setelah petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Indra J Piliang dan dua temannya di diskotek yang terletak di kawasan pusat perbelanjaan Glodok Blustru, Tamansari, Jakarta Barat.

Layanan khusus yang disediakan pegawai diskotek itu di antaranya, ruangan karaoke, sabu-sabu, dan alat hisap sabu.

Polisi Mau Periksa Manajer Diamond Karaoke soal Narkoba

"Jadi yang bersangkutan room sudah disediakan, barang sudah ada, alat juga sudah ada. Jadi memang sudah disiapkan oleh oknum di sana. Ada oknum yang menyiapkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 15 September 2017.

Menurut Argo, untuk setiap satu gram sabu-sabu dibanderol dengan harga Rp600 ribu. Tapi, Argo memastikan layanan khusus itu tidak disediakan pemilik diskotek, melainkan oleh oknum pegawainya saja.

Nasib Diskotek Tempat Indra Piliang Ditangkap Belum Jelas

Argo mengatakan, karyawan Diskotek Diamond itu sudah ditangkap dan saat menjalani pemeriksaan penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Ini sedang kita dalami barang itu dari mana lagi. Tentunya kita tidak selesai di sini saja. Tentunya kita tetap dalami itu dari mana asalnya. Ada satu. Dia sebagai karyawan di situ," ucapnya.

Sekadar diketahui, kasus peredaran narkoba di Diskotek Diamond bukan kali ini saja terjadi. Bahkan, pada bulan Mei 2017, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melayangkan surat peringatan keras kepada pemilik.

Bahkan, dengan adanya kasus yang melibatkan Indra J Piliang, Pemprov DKI akan mencabut izin dan menutup diskotek ini.

Sebab, dalam surat peringatan itu, tertulis bahwa Diskotek Diamond akan dijatuhi sanksi penutupan jika tetap membiarkan tempat usahanya dijadikan lokasi paling nyaman bagi pengguna dan bandar narkoba untuk bertransaksi.

Peringatan ini juga dikuatkan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan disebutkan tempat hiburan malam yang kedapatan dua kali terbukti adanya peredaran narkoba akan dicabut izinnya.

Baca: Buntut Kasus Indra J Piliang, Diskotek Diamond akan Ditutup

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya