Usai Membunuh, Sopir Ojek Online Gasak Harta SPG Dini

Foto Ilustrasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Sopir ojek online berinisial PS alias Peri (27) yang diduga membunuh Dini Oktaviani, seorang sales promotion girl (SPG) produk kecantikan, ternyata juga menggasak harta benda korban. 

Terbakar Cemburu, SPG Cantik Terkapar Ditikam Pacar Berkali-kali

"Pelaku mengambil barang berharga milik korban setelahnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 22 September 2017.

Peri diketahui menggondol dua unit telepon genggam milik korban. Peri pun membawa kabur satu unit televisi dan perhiasan milik korban.

Wanita Asli Medan Ini Dinobatkan Jadi Miss IIMS 2019

Beberapa barang berharga milik korban, lanjut Argo, sudah ada yang digadaikan. Saat ditangkap, polisi tidak menemukan semua barang berharga milik korban pada Peri.

Sebelumnya diberitakan, seorang sales promotion girl (SPG) produk kecantikan berinisial DN (19) ditemukan tewas. Wanita itu diduga dibunuh oleh seorang sopir ojek online berinisial PS alias P (27). Peristiwa itu terjadi pada 13 September 2017. Saat itu, terduga pelaku datang ke apartemen korban di Apartemen Laguna tower B cokelat, lantai 21 Nomor 19, Pluit, Jakarta Utara.

Usher Otomotf Ini Blak-blakan Ngomong soal Tato Tubuh

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nico Afinta, pelaku datang ke apartemen lantaran diminta korban. Kemudian, di sana terjadi perbincangan antara keduanya.

"Untuk diminta tolong carikan rentenir, di mana sesuai penyampaian korban sedang butuh uang," ujar Nico Afinta saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Kamis, 21 September 2017.

Beberapa menit melakukan perbincangan, Nico melanjutkan, tiba-tiba saja pelaku mencekik korban yang sedang duduk di tempat tidur. Satu pekan kemudian, yaitu pada Selasa 19 September 2017, keluarga korban yang merasa aneh tidak ada kabar dari korban mendatangi apartemennya. Betapa terkejutnya keluarga mendapati Dini sudah tak bernyawa. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya