Anak Kos yang Terbunuh di Tanjung Duren Ternyata PSK Online

Foto Ilustrasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, ternyata Agustinus alias Lee Min Ho, pelaku pembunuhan terhadap anak kos bernama Martiyaningsih di Istana Laguna, Tanjung Duren, Jakarta Barat, bukan kekasih korban. Pelaku merupakan pria hidung belang yang baru saja meniduri Ningsih di kamar kos itu.

Identitas Perempuan Korban Pembunuhan Terkuak Setelah 37 Tahun Berlalu

Menurut Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat, Adex Yudisman, pelaku baru kenal dengan korban melalui aplikasi di telepon pintar. Mereka berkenalan sehari sebelum pembunuhan. Terungkap juga, Ningsih ternyata pekerja seks rumahan.

Adex mengatakan, setelah mereka melakukan hubungan seksual, korban meminta uang sebesar Rp500 ribu. Saat itu pelaku hanya punya uang Rp150 ribu.

Pembunuh Perempuan China di Hotel Time Out Jakarta Dibekuk di Tiongkok

"Transaksi ternyata uangnya kurang dan di situ adanya konflik dan terjadi pembunuhan tersebut," kata Adex di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman,  Jumat 22 September 2017.

Pelaku marah karena korban meminta kekurangan uang sambil mengancam akan memanggil preman setempat.

Tewas di Hotel Time Out, Warga China Diduga Korban Pembunuhan Kekasih

"Korban tidak melakukan apa-apa. Hanya (pelaku) uangnya kurang. (Korban bilang) 'kalau nggak gue panggil preman nih'. Di situ pelaku kalap dengan memukul dengan asbak dan membekap dengan bantal hingga korban tewas," ujarnya.

Ningsih diketahui mencari nafkah melalui jalur ini tanpa ada jaringan alias dibantu mucikari. Dia mencari pelanggan seorang diri.

"Korban freelance, tidak ada yang mengkoordinir. Dia sendirian," ujarnya.

Dari pengungkapan ini, polisi menemukan bukti ada sisa luka korban di kuku pelaku sehingga pelaku tidak bisa mengelak.

Sebelumnya, Murtiyaningsih ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Sosial, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis malam, 21 September 2017. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa asbak yang digunakan pelaku untuk memukul korban, handphone dan sejumlah uang. Akibatnya perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 juncto 365 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya