Polisi Sita Kaus 'Virgin Wanted' dari Pengelola Nikahsirri

Ilustrasi
Sumber :
  • www.bersamadakwah.com

VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pemilik situs NikahSirri.com Aris Wahyudi, terkait konten pornografi dan ekspolitasi perempuan.

Polisi Bidik Penghulu Lelang Perawan Nikahsirri.com

Dari penangkapan Aris, penyidik yang membawahi Subdit Cyber Crime, menyita beberapa barang bukti berupa satu buah laptop, empat topi bertuliskan 'Partai Ponsel,' satu spanduk, juga sebuah kaus dengan tulisan "Virgins Wanted."

Tulisan pada kaus itu seperti menegaskan tujuan Aris saat menjalankan bisnisnya, yaitu turut melelang perawan ketika akan mencarikan jodoh kepada klien.

Curhatan Sedih Istri Pemilik Situs Nikahsirri.com

"Barang bukti dua buah kaus berwarna putih bertuliskan 'Virgins Wanted dan satu buah spanduk hitam bertuliskan Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Minggu 24 September 2017.

Argo mengungkapkan, penangkapan Aris dini hari tadi dilakukan setelah penyidik menelusuri situs NikahSirri.com dua hari lalu. Aris sempat dimintai keterangan dan mengaku bahwa situs yang ia kelola menawarkan lelang perawan dan menyedikan wali bagi sang klien.

Pemilik Situs Nikahsirri.com Ajukan Penangguhan Penahanan

"Tersangka dilakukan penangkapan dan mengakui perbuatannya yaitu membuat dan pemilik website Nikahsirri.com yang mengandung unsur pornografi dan eksploitasi perempuan," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) Undang - undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tidak hanya itu, Undang - undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga bakal menjerat Aris dengan masa hukuman enam tahun penjara. (asp)

Warganet saat mengakses situs nikahsirri.com

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Nikahsirri

Hingga kini pihak Kejaksaan masih meneliti berkas tersebut.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2017